Jumat, 22 November, 2024

Sekjen PKP: Penetapan Jadwal Pemilu Harus Adil

MONITOR, Jakarta – Wacana untuk memajukan atau memundurkan waktu pemungutan suara Pemilu 2024 karena ada persoalan pilkada serentak, dinilai tidak tepat jika hanya dikompromikan secara eksklusif oleh KPU, Bawaslu, DPR, dan Kemendagri.

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Said Salahudin, menyatakan konstitusi tegas menyebut Pemilu harus dilaksanakan secara adil. Asas itu harus menjadi pijakan, termasuk dalam hal penentuan jadwal Pemilu 2024.

“Jadwal Pemilu kita sebetulnya sudah ajek, yaitu dilaksanakan tiap lima tahun sekali dibulan April. Parameternya jelas. Sejak pertama kali diselenggarakan pascaamendemen UUD 1945, Pemilu selalu digelar di bulan April,” ujarnya mengingatkan, Senin (11/10/2021).

Said mengungkapkan rakyat memilih calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019, waktunya selalu sama dan tidak pernah bergeser yaitu selalu di bulan April. Ketika Pemilu legislatif diselenggarakan bersamaan dengan Pemilu Presiden di tahun 2019, waktunya pun tetap bulan April.

- Advertisement -

Selain itu, Said menegaskan parpol di Indonesia tidak hanya terbatas pada sembilan parpol yang berada di Senayan. Ia mengingatkan masih ada puluhan parpol berbadan hukum lain yang juga punya hak konstitusional yang sama untuk menjadi calon Peserta Pemilu 2024, termasuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

“Dalam rangka mewujudkan asas keadilan Pemilu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, semua parpol tersebut perlu dimintai pendapat dan dipertimbangkan usulannya mengenai jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Untuk kepentingan tersebut saya mengusulkan digelar Rembuk Nasional,” pungkasnya.


- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER