MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mulai menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan kantornya. Setiap pegawai maupun tamu yang datang harus memindai QR Code pada aplikasi tersebut.
Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro mengatakan, pemberlakukan aplikasi protokol kesehatan tersebut merupakan bentuk dukungan pihaknya dalam pengendalian penyebaran Covid-19.
“Skrining melalui Scan QR Code PeduliLindungi ini tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jadi, baik tamu maupun pegawai tinggal download aplikasinya,” kata Sri Kuncoro di Kejari Depok, Jumat (08/10).
Dijelaskannya, alat Scan QR Code PeduliLindungi telah disiapkan pada 3 (tiga) titik di area kantor Kejari Depok. Diantaranya, area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan loket tilang, lobby utama kantor, dan area gedung Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Depok.
“Jadi, scan barcode aplikasi PeduliLindungi ini juga berguna untuk mengidentifikasi jumlah tamu yang memasuki area Kejari Depok,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan,…
MONITOR, Purwokerto – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak perguruan tinggi, alumni, dan dunia usaha memperkuat kolaborasi…
MONITOR, Bandung – Para petani di Ciparay Kabupaten Bandung sumringah. Produksi padi yang menerapkan pupuk…
MONITOR, Yogyakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia menekankan pentingnya penguatan pelindungan…
MONITOR, Jakarta - Program Studi Sarjana Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker)…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan Computer…