MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mulai menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan kantornya. Setiap pegawai maupun tamu yang datang harus memindai QR Code pada aplikasi tersebut.
Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro mengatakan, pemberlakukan aplikasi protokol kesehatan tersebut merupakan bentuk dukungan pihaknya dalam pengendalian penyebaran Covid-19.
“Skrining melalui Scan QR Code PeduliLindungi ini tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jadi, baik tamu maupun pegawai tinggal download aplikasinya,” kata Sri Kuncoro di Kejari Depok, Jumat (08/10).
Dijelaskannya, alat Scan QR Code PeduliLindungi telah disiapkan pada 3 (tiga) titik di area kantor Kejari Depok. Diantaranya, area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan loket tilang, lobby utama kantor, dan area gedung Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Depok.
“Jadi, scan barcode aplikasi PeduliLindungi ini juga berguna untuk mengidentifikasi jumlah tamu yang memasuki area Kejari Depok,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT Jasa Raharja menegaskan komitmen sinergi…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menanggapi serius persoalan…
MONITOR, Jakarta - Industri kecil dan menengah (IKM) memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat kolaborasi lintas…
MONITOR, Jember - Sebagai langkah konkret memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak terbawa arus…