MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mulai menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan kantornya. Setiap pegawai maupun tamu yang datang harus memindai QR Code pada aplikasi tersebut.
Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro mengatakan, pemberlakukan aplikasi protokol kesehatan tersebut merupakan bentuk dukungan pihaknya dalam pengendalian penyebaran Covid-19.
“Skrining melalui Scan QR Code PeduliLindungi ini tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jadi, baik tamu maupun pegawai tinggal download aplikasinya,” kata Sri Kuncoro di Kejari Depok, Jumat (08/10).
Dijelaskannya, alat Scan QR Code PeduliLindungi telah disiapkan pada 3 (tiga) titik di area kantor Kejari Depok. Diantaranya, area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan loket tilang, lobby utama kantor, dan area gedung Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Depok.
“Jadi, scan barcode aplikasi PeduliLindungi ini juga berguna untuk mengidentifikasi jumlah tamu yang memasuki area Kejari Depok,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian merasa prihatin atas terulangnya kembali…
MONITOR, Serang - Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten melalui Pusat Moderasi…
MONITOR, Jakarta - Rois Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH Muhyiddin Ishaq…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama bekerja sama dengan Microsoft Indonesia mengadakan program pelatihan kecerdasan buatan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, melakukan kunjungan resmi…
MONITOR, Jakarta - Satu tahun sudah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming…