MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mulai menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan kantornya. Setiap pegawai maupun tamu yang datang harus memindai QR Code pada aplikasi tersebut.
Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro mengatakan, pemberlakukan aplikasi protokol kesehatan tersebut merupakan bentuk dukungan pihaknya dalam pengendalian penyebaran Covid-19.
“Skrining melalui Scan QR Code PeduliLindungi ini tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jadi, baik tamu maupun pegawai tinggal download aplikasinya,” kata Sri Kuncoro di Kejari Depok, Jumat (08/10).
Dijelaskannya, alat Scan QR Code PeduliLindungi telah disiapkan pada 3 (tiga) titik di area kantor Kejari Depok. Diantaranya, area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan loket tilang, lobby utama kantor, dan area gedung Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Depok.
“Jadi, scan barcode aplikasi PeduliLindungi ini juga berguna untuk mengidentifikasi jumlah tamu yang memasuki area Kejari Depok,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran semakin memicu…
MONITOR, Lumajang - Momen Ramadhan 1447 H, kolaborasi lintas sektor antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP)…
MONITOR, Maros - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan peran Sistem Resi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian mengawal pengembangan hilirisasi ayam terintegrasi di Gorontalo sebagai langkah memperkuat…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang beredar mengenai…