Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
MONITOR, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (7/10/2021).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan urgensi dari UU tersebut untuk memenuhi kepentingan pemerintah guna melaksanakan reformasi perpajakan.
Selain itu, dijelaskan Yasonna, bahwa keberadaan UU ini dapat meningkatkan penerimaan perpajakan, namun tetap dapat menjaga kondisi masyarakat dan dunia usaha.
Yasonna menekankan UU HPP ini sangat bermanfaat terutama melindungi kepentingan hidup rakyat kecil dan UMKM.
“UU ini melindungi wong cilik dan UMKM, serta memenuhi asas keadilan, bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar,” tandasnya.
MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…
MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…
MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…
MONITOR, Jakarta — Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal penyaluran bantuan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan proses Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…