MONITOR, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (7/10/2021).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan urgensi dari UU tersebut untuk memenuhi kepentingan pemerintah guna melaksanakan reformasi perpajakan.
Selain itu, dijelaskan Yasonna, bahwa keberadaan UU ini dapat meningkatkan penerimaan perpajakan, namun tetap dapat menjaga kondisi masyarakat dan dunia usaha.
Yasonna menekankan UU HPP ini sangat bermanfaat terutama melindungi kepentingan hidup rakyat kecil dan UMKM.
“UU ini melindungi wong cilik dan UMKM, serta memenuhi asas keadilan, bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Perusahaan penyedia layanan transportasi daring Maxim secara resmi meluncurkan fitur pembayaran elektronik…
MONITOR, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Menteri Perdagangan, Budi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Gerindra, Melati mendukung program Badan Pembinaan…
MONITOR, Jakarta - Anggaran Kementerian Agama terpotong sekitar Rp14 triliun untuk efisiensi. Menteri Agama Nasaruddin…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membuat pola kerja…
MONITOR, Jakarta - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2025 sudah mulai bergulir.…