Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
MONITOR, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (7/10/2021).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan urgensi dari UU tersebut untuk memenuhi kepentingan pemerintah guna melaksanakan reformasi perpajakan.
Selain itu, dijelaskan Yasonna, bahwa keberadaan UU ini dapat meningkatkan penerimaan perpajakan, namun tetap dapat menjaga kondisi masyarakat dan dunia usaha.
Yasonna menekankan UU HPP ini sangat bermanfaat terutama melindungi kepentingan hidup rakyat kecil dan UMKM.
“UU ini melindungi wong cilik dan UMKM, serta memenuhi asas keadilan, bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar,” tandasnya.
SuwendiDosen UIN Jakarta, Sekretaris PP ISNU, dan Penulis Buku “Sejarah dan Kebijakan Pendidikan Islam Indonesia”…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyalurkan bantuan senilai Rp596 juta untuk mendukung pemulihan madrasah, guru,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa swasembada pangan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak tokoh masyarakat dan umat beragama untuk menyikapi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil meyakinkan General Administration of Customs of…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa tata kelola dan…