PEMERINTAHAN

Sepanjang 2019-2021, KY Terima 115 Laporan soal Perkara Tanah

MONITOR, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) telah menerima 115 laporan masyarakat terkait perkara pertanahan pada 2019-2021. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta menyatakan, KY menerima aduan perkara pertanahan paling banyak dari DKI Jakarta. Disusul Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

“KY telah menerima laporan terkait perkara pertanahan sebanyak 115 yang terdiri 42 laporan pada 2019, 38 laporan pada 2020, dan 35 laporan pada 2021,” jelas Sukma saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional “Peran KY dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertanahan, Kamis (7/10) di Auditorium KY, Jakarta.

Lebih lanjut Sukma menjelaskan bahwa perkara tanah yang banyak dilaporkan ke KY didominasi pengusaan tanah tanpa hak. Hal lain berupa keberatan atas proses dan putusan pengadilan, sengketa waris, hingga sertifikat ganda.

Laporan masyarakat tersebut diterima oleh KY untuk kemudian diverifikasi kelengkapan persyaratan, apakah telah memenuhi syarat administrasi dan substansi untuk dapat diregistrasi.

Proses penanganan laporan selanjutnya dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak (pelapor dan saksi) yang dilengkapi dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengumpulkan bukti-bukti yang detil sebelum memeriksa hakim, hingga memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan. Penjatuhan sanksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengambilan keputusan berupa sidang panel dan sidang pleno oleh Anggota KY.

“KY membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan peradilan yang bersih dengan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, utamanya yang terkait dengan perkara pertanahan,” jelas Sukma.

KY juga melakukan pemantauan persidangan kasus pertanahan sebagai upaya preventif untuk mengawal jalannya persidangan agar berjalan dengan independen dan mandiri. Pemantauan terutama diarahkan agar membantu para pencari keadilan untuk mendapatkan akses persidangan yang adil dan tidak memihak.

“Sejak 2019 hingga 2021, KY menerima 23 permohonan pemantauan persidangan terkait kasus pertanahan. KY tidak bermaksud mengintervensi jalannya perkara, tetapi berupaya menjaga dan menegakkan kehormatan perilaku hakim dalam memeriksa serta memutus perkara,” lanjut Sukma.

Sukma juga mengungkap potensi kerawanan pelanggaran kode etik hakim secara umum. Misalnya, dalam hal pembuktian, hakim tidak memberikan kesempatan yang sama bagi para pihak untuk mengajukan bukti surat dan saksi/ahli. Contoh lainnya, dalam pemeriksaan setempat, lanjutnya, pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran para pihak yang berperkara.

“Dalam tahapan eksekusi, contoh potensi pelanggaran perilaku adalah melakukan komunikasi dengan salah satu pihak berperkara,” tegas Sukma.

Recent Posts

Peringati Maulid, Menag Kenalkan Konsep Ekoteologi pada Presiden dan Wapres

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah…

52 menit yang lalu

Dari Jaring Laba-Laba ke Zakat, Yulianti Dorong Skema Dana Darurat Korban Kekerasan Seksual

MONITOR, Makassar - Yulianti Muthmainnah, Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan ITBAD Jakarta sekaligus…

2 jam yang lalu

Kapuspen TNI Dorong Optimalisasi Peran Penerangan Terintegrasi Jajaran TNI

MONITOR, Jakarta - Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah yang diwakili oleh Wakapuspen TNI…

7 jam yang lalu

Ini Cara Pengajuan Program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Pendaftaran pengajuan…

14 jam yang lalu

Bertemu Sejumlah Tokoh Publik, Puan Tegaskan Komitmen Transformasi DPR

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima audiensi dari sejumlah tokoh publik lintas…

17 jam yang lalu

Driver Maxim Indonesia Gelar Aksi Damai dan Doa Bersama untuk Mengenang Rekan Ojol yang Gugur

MONITOR, Jakarta - Ribuan mitra pengemudi Maxim di lebih dari 30 kota di berbagai kota…

18 jam yang lalu