PARLEMEN

Komisi XI Nilai UU HPP Dapat Tingkatkan Tax Ratio

MONITOR, Jakarta – Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) telah resmi disahkan oleh DPR bersama pemerintah. Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto berharap UU HPP ini kedepan dapat meletakkan pondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, lebih adil, dan berkesinambungan dengan beberapa pilar.

“Lalu program peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, untuk mendorong dan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya dilaksanakan,” ujar Dito dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Ia menjelaskan UU HPP memiliki banyak keberpihakan dalam perpajakan, diantaranya meningkatkan tax ratio dan untuk mengantisipasi perkembangan transaksi ekonomi. Regulasi tersebut juga menjadikan perpajakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan di masyarakat.

Lebih jauh, Dito menjelaskan UU HPP memuat 6 kelompok materi utama yang terdiri dari 9 Bab dan 19 Pasal, yang mengubah beberapa ketentuan UU perpajakan, seperti UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, Pogram Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, dan pengenaan pajak karbon.

Ia juga memaparkan, terkait pengaturan KUP, UU HPP memuat aturan mengenai: integrasi Nomor Induk Kependudukan dengan NPWP, asistensi penagihan pajak global yang bersifat resiprokal, pengaturan tentang kuasa wajib pajak, relaksasi sanksi administratif terkait pemeriksaan, keberatan dan banding sesuai amanat UU Cipta Kerja dan program sukarela wajib pajak untuk mendorong kepatuhan pajak.

Sedangkan pengaturan PPh dilakukan perbaikan pengaturan lapisan tarif PPh OP yang berpihak pada lapisan penghasilan terendah (Rp 60 juta) dan kenaikan tarif menjadi 35 persen untuk kelompok atas, penambahan threshold peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM, pengaturan ulang tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk mendukung penguatan basis pajak, pengaturan tentang penyusutan dan amortisasi.

“Terkait pengaturan PPN, UU ini berkomitmen keberpihakan pada masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan dan jasa pelayanan sosial, skema PPN Final untuk sektor tertentu, penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan 2025,” terangnya.

Recent Posts

Madrasah Diniyah Takmiliyah Terintegrasi di Sekolah

SuwendiDosen UIN Jakarta, Sekretaris PP ISNU, dan Penulis Buku “Sejarah dan Kebijakan Pendidikan Islam Indonesia”…

4 jam yang lalu

Menag Salurkan Bantuan Rp596 Juta untuk Madrasah, Guru dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyalurkan bantuan senilai Rp596 juta untuk mendukung pemulihan madrasah, guru,…

4 jam yang lalu

Prof. Rokhmin: Swasembada Pangan Harus Mencakup Protein Hewani

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa swasembada pangan…

7 jam yang lalu

Menag Ajak Tokoh Masyarakat Sikapi Dinamika Sosial Secara Arif dan Dewasa

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak tokoh masyarakat dan umat beragama untuk menyikapi…

8 jam yang lalu

Jelang Imlek 2026, 40 Perusahaan Ikan Indonesia Siap Ekspor ke Tiongkok

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil meyakinkan General Administration of Customs of…

9 jam yang lalu

Sekjen Kemenag: Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Madrasah Jadi Prioritas

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa tata kelola dan…

11 jam yang lalu