PARLEMEN

Komisi XI Nilai UU HPP Dapat Tingkatkan Tax Ratio

MONITOR, Jakarta – Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) telah resmi disahkan oleh DPR bersama pemerintah. Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto berharap UU HPP ini kedepan dapat meletakkan pondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, lebih adil, dan berkesinambungan dengan beberapa pilar.

“Lalu program peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, untuk mendorong dan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya dilaksanakan,” ujar Dito dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Ia menjelaskan UU HPP memiliki banyak keberpihakan dalam perpajakan, diantaranya meningkatkan tax ratio dan untuk mengantisipasi perkembangan transaksi ekonomi. Regulasi tersebut juga menjadikan perpajakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan di masyarakat.

Lebih jauh, Dito menjelaskan UU HPP memuat 6 kelompok materi utama yang terdiri dari 9 Bab dan 19 Pasal, yang mengubah beberapa ketentuan UU perpajakan, seperti UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, Pogram Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, dan pengenaan pajak karbon.

Ia juga memaparkan, terkait pengaturan KUP, UU HPP memuat aturan mengenai: integrasi Nomor Induk Kependudukan dengan NPWP, asistensi penagihan pajak global yang bersifat resiprokal, pengaturan tentang kuasa wajib pajak, relaksasi sanksi administratif terkait pemeriksaan, keberatan dan banding sesuai amanat UU Cipta Kerja dan program sukarela wajib pajak untuk mendorong kepatuhan pajak.

Sedangkan pengaturan PPh dilakukan perbaikan pengaturan lapisan tarif PPh OP yang berpihak pada lapisan penghasilan terendah (Rp 60 juta) dan kenaikan tarif menjadi 35 persen untuk kelompok atas, penambahan threshold peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM, pengaturan ulang tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk mendukung penguatan basis pajak, pengaturan tentang penyusutan dan amortisasi.

“Terkait pengaturan PPN, UU ini berkomitmen keberpihakan pada masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan dan jasa pelayanan sosial, skema PPN Final untuk sektor tertentu, penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan 2025,” terangnya.

Recent Posts

Panglima TNI dan Menhan Hadiri Raker dengan DPR Bahas Penyesuaian Anggaran 2026

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie…

6 jam yang lalu

Agar Tak Seperti di Nepal, DPR RI Ingatkan Negara Harus Makin Baik Realisasikan Harapan Publik

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti…

9 jam yang lalu

DPR Minta Kapolri Bebaskan Pendemo yang Ditahan dan Temukan yang Hilang

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman mendesak Kapolri Jenderal Listyo…

10 jam yang lalu

Wamen Helvi: Transformasi Legalitas UMKM untuk Perluas Lapangan Kerja

MONITOR, NTB - Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, mengatakan transformasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah…

10 jam yang lalu

DPR Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemenag 2026

MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu dan realokasi anggaran Tahun…

11 jam yang lalu

LLDikti III Libatkan UPH Perkuat Perlindungan Psikologis Korban Kekerasan di Perguruan Tinggi

MONITOR, Jakarta - Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian lebih.…

13 jam yang lalu