PARLEMEN

Komisi XI Nilai UU HPP Dapat Tingkatkan Tax Ratio

MONITOR, Jakarta – Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) telah resmi disahkan oleh DPR bersama pemerintah. Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto berharap UU HPP ini kedepan dapat meletakkan pondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, lebih adil, dan berkesinambungan dengan beberapa pilar.

“Lalu program peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, untuk mendorong dan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya dilaksanakan,” ujar Dito dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Ia menjelaskan UU HPP memiliki banyak keberpihakan dalam perpajakan, diantaranya meningkatkan tax ratio dan untuk mengantisipasi perkembangan transaksi ekonomi. Regulasi tersebut juga menjadikan perpajakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan di masyarakat.

Lebih jauh, Dito menjelaskan UU HPP memuat 6 kelompok materi utama yang terdiri dari 9 Bab dan 19 Pasal, yang mengubah beberapa ketentuan UU perpajakan, seperti UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, Pogram Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, dan pengenaan pajak karbon.

Ia juga memaparkan, terkait pengaturan KUP, UU HPP memuat aturan mengenai: integrasi Nomor Induk Kependudukan dengan NPWP, asistensi penagihan pajak global yang bersifat resiprokal, pengaturan tentang kuasa wajib pajak, relaksasi sanksi administratif terkait pemeriksaan, keberatan dan banding sesuai amanat UU Cipta Kerja dan program sukarela wajib pajak untuk mendorong kepatuhan pajak.

Sedangkan pengaturan PPh dilakukan perbaikan pengaturan lapisan tarif PPh OP yang berpihak pada lapisan penghasilan terendah (Rp 60 juta) dan kenaikan tarif menjadi 35 persen untuk kelompok atas, penambahan threshold peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM, pengaturan ulang tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk mendukung penguatan basis pajak, pengaturan tentang penyusutan dan amortisasi.

“Terkait pengaturan PPN, UU ini berkomitmen keberpihakan pada masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan dan jasa pelayanan sosial, skema PPN Final untuk sektor tertentu, penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan 2025,” terangnya.

Recent Posts

Puan Dorong KADIN Bangun Kekuatan Ekonomi Nasional dan Kesejahteraan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia…

39 menit yang lalu

ITB-AD Jakarta Dorong Kemandirian Perempuan Nelayan Maluku melalui Model TABP

MONITOR, Jakarta - Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta menegaskan komitmennya dalam penguatan…

52 menit yang lalu

Dukung Ketahanan Pangan, Menteri Agus Komitmen Ubah Lahan Idle Jadi Lahan Produktif

MONITOR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, meninjau program ketahanan pangan di Lapas…

1 jam yang lalu

Pelda Yudi Gunardi Gugur Saat Menolong Warga Terdampak Banjir dan Longsor

MONITOR, Jakarta - Pelda Yudi Gunardi, anggota Subdenpom XX/E Padang Panjang, akhirnya ditemukan dalam keadaan…

4 jam yang lalu

Respons Cepat Bencana Sumatra, Manag Ajak Media Perkuat Pesan Ekoteologi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama bergerak cepat dalam merespons…

5 jam yang lalu

Humas Award 2025, Menag Serahkan Bantuan Rp155,5 Miliar untuk Korban Bencana Alam

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Humas Kemenag Award 2025 dan menyerahkan bantuan…

5 jam yang lalu