Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Agustinus/ dok: Berita Jakarta
MONITOR, Jakarta – Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Agustinus menegaskan, tidak ada tindakan mark up dana yang dilakukan oleh anggota Legislatif Parlemen Kebon Sirih, Viani Limardi dalam kegiatan reses.
Dikatakannya, pihaknya pasti meneliti, memeriksa dan memverifikasi uang reses yang digunakan dari setiap anggota DPRD DKI.
“Untuk reses pertama dari bu Viani itu kami tidak menemukan penggelembungan dana, jadi tidak ada penggelembungan dana reses,” tegas Augustinus, Rabu (6/10/2021).
Aga panggilan akrab Augustinus mengaku, sampai saat ini belum ada laporan secara lisan maupun surat yang diterima DPRD dari PSI terkait pemecatan Viani Limardi.
Pada prinsipnya, kata Aga, Sekretaris DPRD tidak akan ikut mencampuri urusan internal PSI, karena tugasnya hanya mengasilitasi fungsi kedewanan. Terkait pemecatan ini, pihaknya menunggu surat dari PSI yang nantinya akan dikirim ke Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
“Jadi kalau Bu Viani akan adukan kembali kami juga belum ada apapun yang disampaikan ke kami,” terangnya.
Berdasarkan verifikasinya juga, lanjut Aga, saat reses di Bulan Maret 2021 lalu, sudah tak ada lagi dana reses lebih yang masih disimpan Viani.
“Bulan Maret itu sudah selesai. Artinya, Bu Viani mengembalikan. Tapi, secara rigid nominalnya saya harus cek dulu administrasinya,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Ikhtiar mencetak guru dan calon guru professional terus dilakukan Kementerian Agama. Salah…
MONITOR, Pandeglang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, memberikan…
MONITOR, Tangsel - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin pegawai.…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian merespons isu terkait rembesnya gula rafinasi ilegal yang beredar di…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Kritik KPK terhadap sejumlah pasal dalam pembahasan…