Pengunjung mal (Foto: Istimewa)
MONITOR, Depok – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali selama 14 hari, mulai 5-18 Oktober 2021. Pada perpanjangan kali ini, terdapat pelonggaran pada sejumlah sektor. Salah satunya sektor perbelanjaan dan perdagangan.
Mengutip diktum kelima huruf g, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan, anak berusia 12 tahun ke bawah sudah diperboleh masuk mal, salah satunya mal di Kota Depok.
Meski sudah diperbolehkan, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi. Diantaranya dampingi orangtua. Kemudian, orangtua harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, serta melalukan skrining via aplikasi PeduliLindungi.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini tengah mempersiapkan Perwal terkait hal tersebut.
“Peraturan Wali Kotanya masih dalam proses,” kata Dadang kepada wartawan, Selasa (05/10).
Namun demikian Dadang mengatakan, merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri, anak berusia 12 tahun ke bawah sudah diperbolehkan masuk mal.
“Tetapi kalau merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri, (anak dibawah 12 tahun), sudah diperbolehkan masuk mal,” ungkapnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menyampaikan duka cita mendalam atas…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian proaktif mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk terus…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII)…
MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta mencetak sejarah…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mendorong setiap satuan kerja fokus pada kinerja berdampak dan mengkomunikasikannya…
MONITOR, Jakarta - DPR RI melakukan berbagai upaya pembenahan dalam rangka merespons harapan publik, termasuk…