POLITIK

Fahri Hamzah Harap RUU KUHP Disahkan Akhir Tahun Ini

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah berharap Revisi Undang-undang (RUU) tentang KUHP yang telah disetujui masuk Prolegnas Prioritas 2021 pada 30 September 2021, bisa diselesaikan akhir tahun ini. 

“Saya berharap betul ini, tahun 2021 yang tinggal tiga bulan lagi bisa menyelesaikan KUHP kita, sehingga kita bisa menyelesaikan konsolidasi teks-teks lainnya. Mudah-mudahan selesai tahun ini,” kata Fahri dalam  webinar ‘Revisi KUHP, Menjawab Kebutuhan Zamankah?’ yang digelar Partai Gelora di Jakarta, Jumat (1/10/2021). 

Webinar ini merupakan diskusi rutin Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora yang diketuai dan juga dimoderatori oleh Amin Fahrudin. 

Diskusi ini juga dihadiri Wakil Menteri Hukum (Wamenkumham)  Prof Edward ‘Eddy’ Hiariej, Anggota Komisi III DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR Arsul Sani dan praktisi hukum pidana Firman Wijaya. 

Menurut Fahri, Partai Gelora memberikan dukungan penuh terhadap penyelesaian RUU KUHP secepatnya agar pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa meletakkan hukum bernegara yang demokratis. 

Sehingga tidak lagi menggunakan UU KUHP lama peninggalan kolonial yang dikritik otoriter menjadi semangat restoraktif, kolektif dan rehabilitatif. 

“Kita dorong ini supaya ini cepat selesai, kalaupun nanti ada perubahan-perubahan bisa diajukan judicial review, yang penting kita sudah menyelesaikan KUHP yang demokratis,” katanya. 

Setelah menyelesaikan RUU KUHP, lanjut Wakil Ketua DPR Periode 2014-20219 ini, pemerintah bisa fokus melakukan konsolidasi pembenahan terhadap institusi penegakan hukum dan kepemimpinan SDMnya. 

“Kalau KUHP-nya sudah baik, tapi kalau institusi penegakan hukumnya dan kepemimpinan SDM tidak dikonsolidasi dengan baik. Nanti susah juga kita, semua harus dikonsolidasi,” katanya. 

Selain itu, pemerintah juga bisa fokus terhadap konsolidasi teks lainnya, seperti penyelesaian RUU Pemasyarakatan yang saat ini dibutuhkan regulasi baru agar peristiwa kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 48 orang beberapa waktu lalu, tidak terjadi lagi. 

“Presiden harus segera menerbitkan Perpu tentang RUU Pemasyarakatan untuk mereformasi lapas kita agar lebih baik, kita memerlukan regulasi baru. Supaya lapas kita menjadi tempat yang lebih manusiawi, dan tidak melanggar HAM seperti sekarang ini,” tandasnya. 

Recent Posts

Kemenag Gencarkan Pelestarian Lingkungan lewat Masjid, KUA serta Wakaf Hutan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat peran institusi keagamaan dalam upaya pelestarian lingkungan.…

2 jam yang lalu

Analis Intelijen: Pembunuhan Pendulang Emas oleh OPM Bentuk Pelanggaran HAM

MONITOR, Jakarta - Menanggapi kabar pembunuhan sejumlah warga sipil berprofesi sebagai pendulang emas di wilayah…

4 jam yang lalu

203.088 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H akan berakhir…

4 jam yang lalu

Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, PP PERSIS: Situasi Dilematis!

MONITOR, Jakarta - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) turut merespon rencana Presiden Republik Indonesia,…

5 jam yang lalu

Pangkoopsud II Sambut Kehadiran Panglima TNI dan Kasad di Lanud Iswahjudi

MONITOR, Madiun - Panglima Komando Operasi Udara II (Pangkoopsud II) Marsda TNI Deni Hasoloan S.,…

8 jam yang lalu

Permenperin 13 Tahun 2025 Diterbitkan, Industri Wajib Lapor Data Secara Berkala

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025…

15 jam yang lalu