MONITOR, Jakarta – Status kepegawaian Novel Baswedan resmi diberhentikan dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 30 September 2021. Dengan demikian, Novel bersama 55 pegawai KPK lainnya sudah tidak lagi bertugas di lembaga anti rasuah tersebut.
Menanggapi pemberhentian masa tugasnya, Novel justru mengucapkan rasa syukur karena selama bertugas di KPK, dirinya meninggalkan rekam jejak yang baik.
“Kemarin saya dan kawan-kawan resmi berhenti dengan hormat dari KPK. Alhamdulillah kami berhenti meninggalkan legasi yang baik,” kata Novel Baswedan, Jumat (1/10/2021).
Adapun legasi yang dimaksud Novel, yakni berupa prestasi penindakan, pencegahan dan manajemen SDM yang hebat. Novel beserta rekan-rekan eks pegawai KPK yang diberhentikan juga tercatat tidak berbuat tercela/pelanggar etik.
“Kami keluar dengan kepala tegak, karena menjaga integritas,” tegas sepupu Anies Baswedan ini.
Ia pun mengucapkan terimakasih serta apresiasi atas dukungan elemen masyarakat selama ini kepada KPK, dalam hal pemberantasan korupsi. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa tugas memerangi korupsi masih belum selesai.
“Penghargaan, penghormatan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan dukungan. Tapi ini belum berakhir, pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan. Pejabat korup tidak boleh dimaklumi,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menanggapi adanya usulan…
MONITOR, Jakarta - Menag Nasaruddin Umar hari ini, Minggu (24/11/2024), menggelar Rapat Koordinasi di Kantor…
MONITOR, Jakarta - Berikut jadwal sepakbola malam ini menyajikan laga menarik antara Ipswich Town bertemu…
MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada Minggu…