Kemendes PDTT

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022 Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta – Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terjadi akibat pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Dirjen PDP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sugito pada kuliah online Akademi Desa pada Kamis (30/9/2021).

“Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional. Pertama adalah penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan. Kedua pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan. Ketiga pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,” papar Sugito.

Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan selaras dengan tujuan SDGs Desa yang pertama. Kemiskinan di desa seluruh Indonesia ditargetkan mencapai 0 persen pada tahun 2030.

Dalam mewujudkan desa tanpa kemiskinan tersebut ada beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan dengan Dana Desa.

Diantaranya adalah penurunan beban pengeluaran antara lain pemberian bantuan sosial berupa BLT dan peningkatan pendapatan dengan pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan melalui PKTD.

Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 telah ditetapkan pada 24 Agustus 2021 dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021. Tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, prioritas tersebut disesuaikan dengan kondisi pandemi yang diprediksi masih akan berlangsung.

Dalam penetapannya, prioritas penggunaan Dana Desa juga menggunakan prinsip-prinsip yang meliputi kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, dan kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa.

“Seluruh masyarakat desa mendapatkan akses yang sama, menempatkan kemanusiaan harkat dan martabat yang sama. Tidak boleh ada salah satu yang dirugikan baik dalam perencanaan maupun pemanfaataan Dana Desa. Kita memiliki 74.961 desa yang masing-masing karakteristiknya berbeda maka kebhinekaan menjadi salah satu prinsip dan modal sosial yang harus dikelola dengan baik,” paparnya.

“Keseimbangan alam, artinya pembangunan ini tidak boleh merusak termasuk harus bermanfaat untuk generasi yang akan datang. Terakhir adalah desa sebagai bagian integral dalam konsep NKRI maka apa yang menjadi kebijakan strategis nasional harus menjadi acuan dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa,” tutup Sugito.

Recent Posts

Sinergi Industri–Kampus, PT TKG dan UMC Perkuat Kapasitas Ormawa Cetak Generasi Unggul

MONITOR, Cirebon - PT TKG, perusahaan manufaktur sepatu mitra Nike asal Korea, berkolaborasi dengan Universitas…

12 jam yang lalu

Kemenperin Perkuat Daya Saing IKM Perkakas Tangan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat potensi dan daya saing industri kecil dan menengah…

13 jam yang lalu

Kementerian UMKM Apresiasi Cara UKB Bandar Lampung Siasati Biaya Kemasan

MONITOR, Lampung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengapresiasi peran Unit Kemasan Bersama (UKB)…

2 hari yang lalu

Personel RI yang Tewas di Lebanon Bertambah, DPR Dorong PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan Perdamaian

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Praka…

2 hari yang lalu

Debt Collector Tipu Ambulans-Damkar untuk Tagih Utang, Legislator: Pidanakan karena Bahayakan Nyawa Orang!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti praktik penagihan utang oleh pihak…

2 hari yang lalu

Siswa di DIY Dikeroyok Hingga Tewas, Komisi III DPR Dorong APH Petakan Kelompok Berisiko

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyoroti insiden tewasnya seorang pelajar…

2 hari yang lalu