HUKUM

Sidang Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Jaksa: Terdakwa Perintahkan 4 Orang Telanjang Bulat

MONITOR, Depok – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok hadirkan 2 saksi kunci perkara dalam sidang lanjutan terdakwa Adam Ibrahim terkait Pembuat kasus hoaks babi ngepet di Depok. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (28/9/2021).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat mengatakan, Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Putri, menghadirkan 2 orang saksi bernama Eka Rizky dan Adi Firmanto.

Saksi Eka Rizky diperintahkan terdakwa untuk mengambil babi yang dipesan oleh terdakwa melalui online. Sedangkan, saksi Adi Firmanto bersaksi dirinya adalah orang yang diminta terdakwa menyerahkan uang guna ritual, yang mana uang tersebut ternyata digunakan untuk pembelian babi.

“Di persidangan, Jaksa Alfa Dera menunjukkan alat bukti komunikasi WhatsApp terkait perbuatan terdakwa Adam Ibrahim dalam menyusun skenario penangkapan babi serta keterangan terdakwa mengomandoi penangkapan babi,” kata Andi Rio, dalam keterangan Pers yang diterima MONITOR, Selasa (28/09).

“Bukti komunikasi tersebut ditunjukkan sebagai bukti terdakwa memerintahkan 4 orang untuk menangkap babi. Disatu titik, terdakwa memerintahkan 4 orang tersebut untuk telanjang bulat,” sambungnya menjelaskan.

Disebutkan Andi, selain sebagai orang yang menyerahkan uang untuk ritual, saksi Adi Firmanto juga berperan sebagai orang yang memegang baju dan celana saat 4 saksi lain tidak mengenakan pakaian.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa keterangan dari Eka Rizky mengenai alur kejadian perkara.

“Saat ditengah kegelapan itu terdakwa menerima pesanan babi yang dibawa saksi Eka Rizky didepan rumah terdakwa,” tegas Andi.

Lebih lanjut Andi mengatakan, fakta dalam persidangan saksi Eka Rizky juga menyampaikan bahwa babi yang ditangkap tersebut adalah babi yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa. Selanjutnya, Eka Rizky mendengar kabar jika terdakwa mengumumkan babi tersebut adalah babi ngepet yang ia tangkap.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Adam Ibrahim dengan Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Adam didakwa menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran di masyarakat. Sidang lanjutan ini akan dilakukan kembali pada 5 Oktober 2021.

Recent Posts

Kemenag Pastikan TPG Lulusan PPG 2025 Cair Jelang Lebaran

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak tunjangan profesi guru (TPG) bagi…

34 menit yang lalu

Kemenperin Targetkan Industri Keramik Indonesia Tembus Empat Besar Dunia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat daya saing industri keramik nasional…

1 jam yang lalu

Wamenag: Belajar Islam Juga Harus Kuasai Sains dan Teknologi

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i memberi pesan khusus kepada para…

4 jam yang lalu

Adde Rosi: AI Hadir untuk Dampingi Petani Hadapi Cuaca Ekstrem

MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan…

7 jam yang lalu

Kemenperin Luncurkan Layanan Satu Pintu BSKJI untuk Kepastian Pelaku Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pilar pertumbuhan ekonomi melalui penguatan standardisasi dan…

13 jam yang lalu

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi pada Jakarta Madrasah Award 2026

MONITOR, Jakarta - Pembangunan UIN Jakarta kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu institusi pendidikan madrasah…

16 jam yang lalu