HUKUM

Sidang Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Jaksa: Terdakwa Perintahkan 4 Orang Telanjang Bulat

MONITOR, Depok – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok hadirkan 2 saksi kunci perkara dalam sidang lanjutan terdakwa Adam Ibrahim terkait Pembuat kasus hoaks babi ngepet di Depok. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (28/9/2021).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat mengatakan, Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Putri, menghadirkan 2 orang saksi bernama Eka Rizky dan Adi Firmanto.

Saksi Eka Rizky diperintahkan terdakwa untuk mengambil babi yang dipesan oleh terdakwa melalui online. Sedangkan, saksi Adi Firmanto bersaksi dirinya adalah orang yang diminta terdakwa menyerahkan uang guna ritual, yang mana uang tersebut ternyata digunakan untuk pembelian babi.

“Di persidangan, Jaksa Alfa Dera menunjukkan alat bukti komunikasi WhatsApp terkait perbuatan terdakwa Adam Ibrahim dalam menyusun skenario penangkapan babi serta keterangan terdakwa mengomandoi penangkapan babi,” kata Andi Rio, dalam keterangan Pers yang diterima MONITOR, Selasa (28/09).

“Bukti komunikasi tersebut ditunjukkan sebagai bukti terdakwa memerintahkan 4 orang untuk menangkap babi. Disatu titik, terdakwa memerintahkan 4 orang tersebut untuk telanjang bulat,” sambungnya menjelaskan.

Disebutkan Andi, selain sebagai orang yang menyerahkan uang untuk ritual, saksi Adi Firmanto juga berperan sebagai orang yang memegang baju dan celana saat 4 saksi lain tidak mengenakan pakaian.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa keterangan dari Eka Rizky mengenai alur kejadian perkara.

“Saat ditengah kegelapan itu terdakwa menerima pesanan babi yang dibawa saksi Eka Rizky didepan rumah terdakwa,” tegas Andi.

Lebih lanjut Andi mengatakan, fakta dalam persidangan saksi Eka Rizky juga menyampaikan bahwa babi yang ditangkap tersebut adalah babi yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa. Selanjutnya, Eka Rizky mendengar kabar jika terdakwa mengumumkan babi tersebut adalah babi ngepet yang ia tangkap.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Adam Ibrahim dengan Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Adam didakwa menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran di masyarakat. Sidang lanjutan ini akan dilakukan kembali pada 5 Oktober 2021.

Recent Posts

Menperin Dukung Beiken Energy Kembangkan Coal to Chemical Perkuat Industri Kimia Nasional

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung perusahaan energi asal Tiongkok, Beiken Energy…

58 menit yang lalu

Ada Satgas Ekoteologi, STQH Kendari Bebas Serakan Sampah

MONITOR, Kendari - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk Satuan Tugas…

2 jam yang lalu

KPPI Temukan Hambatan Layanan Sanitasi, Air Bersih dan Pengelolaan Sampah di Kawasan Pesisir

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI), Rosinah, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil…

3 jam yang lalu

STQH Nasional 2025, Menag: Merawat Lingkungan adalah Bentuk Zikir Sosial

MONITOR, Kendari - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut bahwa merawat lingkungan merupakan bentuk zikir…

4 jam yang lalu

Dorong PTKN Perkuat Citra Kampus, Stafsus Menag: Isi Ruang Digital dengan Prestasi!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI mendorong kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) untuk aktif…

6 jam yang lalu

Toyota Indonesia Capai 3 Juta Unit Ekspor, Menperin: Bukti Nyata Industri Manufaktur

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan apresiasi atas pencapaian ekspor ke-3 juta unit kendaraan…

11 jam yang lalu