Jumat, 26 April, 2024

Sidang Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Jaksa: Terdakwa Perintahkan 4 Orang Telanjang Bulat

MONITOR, Depok – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok hadirkan 2 saksi kunci perkara dalam sidang lanjutan terdakwa Adam Ibrahim terkait Pembuat kasus hoaks babi ngepet di Depok. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (28/9/2021).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat mengatakan, Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Putri, menghadirkan 2 orang saksi bernama Eka Rizky dan Adi Firmanto.

Saksi Eka Rizky diperintahkan terdakwa untuk mengambil babi yang dipesan oleh terdakwa melalui online. Sedangkan, saksi Adi Firmanto bersaksi dirinya adalah orang yang diminta terdakwa menyerahkan uang guna ritual, yang mana uang tersebut ternyata digunakan untuk pembelian babi.

“Di persidangan, Jaksa Alfa Dera menunjukkan alat bukti komunikasi WhatsApp terkait perbuatan terdakwa Adam Ibrahim dalam menyusun skenario penangkapan babi serta keterangan terdakwa mengomandoi penangkapan babi,” kata Andi Rio, dalam keterangan Pers yang diterima MONITOR, Selasa (28/09).

- Advertisement -

“Bukti komunikasi tersebut ditunjukkan sebagai bukti terdakwa memerintahkan 4 orang untuk menangkap babi. Disatu titik, terdakwa memerintahkan 4 orang tersebut untuk telanjang bulat,” sambungnya menjelaskan.

Disebutkan Andi, selain sebagai orang yang menyerahkan uang untuk ritual, saksi Adi Firmanto juga berperan sebagai orang yang memegang baju dan celana saat 4 saksi lain tidak mengenakan pakaian.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa keterangan dari Eka Rizky mengenai alur kejadian perkara.

“Saat ditengah kegelapan itu terdakwa menerima pesanan babi yang dibawa saksi Eka Rizky didepan rumah terdakwa,” tegas Andi.

Lebih lanjut Andi mengatakan, fakta dalam persidangan saksi Eka Rizky juga menyampaikan bahwa babi yang ditangkap tersebut adalah babi yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa. Selanjutnya, Eka Rizky mendengar kabar jika terdakwa mengumumkan babi tersebut adalah babi ngepet yang ia tangkap.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Adam Ibrahim dengan Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Adam didakwa menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran di masyarakat. Sidang lanjutan ini akan dilakukan kembali pada 5 Oktober 2021.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER