HUKUM

Polemik Gagal Bayar KSP, Ini Saran LQ Indonesia Lawfirm ke Nasabah

MONITOR, Jakarta – Kasus gagal bayar kerap terjadi kepada nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Belakangan, kasus gagal bayar ini terjadi pada nasabah Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSB SB).

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menyarankan agar para korban KSP SB untuk tidak berharap mendapatkan cicilan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga lunas, sebab pembayaran pertama saja mangkrak.

Menurutnya, PKPU hanya efektif apabila perusahaan gagal bayar masih memiliki bisnis atau operasional masih berjalan menghasilkan pemasukan/omset.

Namun, dalam kasus gagal bayar KSP SB dipastikan bahwa operasional bisnis KSP SB akan berhenti total, karena tidak akan ada orang berani menaruh uang di KSP SB dengan melihat adanya kondisi gagal bayar dan juga semua anggota koperasi, ingin menarik uangnya sekaligus secara serentak karena takut.

Dikatakannya, kejadian ini disebut “Rush” dalam institusi keuangan baik koperasi, maupun bank tidak akan ada yang bisa selamat jika semua deposan ingin menarik dananya sekaligus bersamaan.

“Dapat saya pastikan KSP SB sudah berakhir riwayat bisnisnya dan akan hampir mustahil membayar dana para anggotanya. Satu-satunya jalan terbaik adalah mengambil jalur pidana dan biarkan polisi menyita aset-aset yang ada sebelum dijual dan dihilangkan oleh oknum KSP SB,” kata Alvin kepada wartawan di Jakarta.

Sementara itu, advokat Rizky Indra Permana, SH menambahkan, bahwa dalam pelaporan pidana, kecepatan dan waktu adalah hal terpenting, makin lama menunggu, maka makin habis dan hilang asetnya dan oknum kriminal juga akan kabur dan sulit dicari.

“Info terakhir yang saya dapatkan, penyidik sudah menyita puluhan miliar aset KSP SB dalam pelaporan klien kami terhadap ketua dan pengurus koperasi.
Nantinya aset tersebutlah yang akan kami perjuangkan untuk diberikan ke para klien,” pungkasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjadikan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dengan begitu, Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) menyandag waktu 45 hari berstatus PKPU. Atas putusan itu, KSP SB kini mengajukan proposal perdamaian kepada para anggota, kreditur maupun para stakeholder lainnya.

Recent Posts

Menag Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Terbawa Budaya Barat dalam Pernikahan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak terbawa arus…

14 menit yang lalu

DPR Tegaskan Sejarah Bangsa Tidak Boleh Dirombak tetapi Dimutakhirkan

MONITOR, Jakarta - Wacana penulisan ulang sejarah Indonesia akhir-akhir ini mencuat dan menuai perdebatan. Menanggapi…

3 jam yang lalu

MK Dinilai Bertransformasi Jadi Lembaga Ketiga Pembentuk UU

MONITOR, Jakarta - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemilu tingkat nasional dan Pemilu lokal…

6 jam yang lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan…

9 jam yang lalu

Prajurit TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

MONITOR, Jakarta - Dalam suatu operasi terukur yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Juli…

11 jam yang lalu

Garap Bisnis Konveksi di Bandung, Ketum Ansor: BUMA Pecah Telor

MONITOR, Bandung - Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) mulai bergeliat dengan membuka usaha konveksi di…

12 jam yang lalu