HUKUM

Polemik Gagal Bayar KSP, Ini Saran LQ Indonesia Lawfirm ke Nasabah

MONITOR, Jakarta – Kasus gagal bayar kerap terjadi kepada nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Belakangan, kasus gagal bayar ini terjadi pada nasabah Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSB SB).

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menyarankan agar para korban KSP SB untuk tidak berharap mendapatkan cicilan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga lunas, sebab pembayaran pertama saja mangkrak.

Menurutnya, PKPU hanya efektif apabila perusahaan gagal bayar masih memiliki bisnis atau operasional masih berjalan menghasilkan pemasukan/omset.

Namun, dalam kasus gagal bayar KSP SB dipastikan bahwa operasional bisnis KSP SB akan berhenti total, karena tidak akan ada orang berani menaruh uang di KSP SB dengan melihat adanya kondisi gagal bayar dan juga semua anggota koperasi, ingin menarik uangnya sekaligus secara serentak karena takut.

Dikatakannya, kejadian ini disebut “Rush” dalam institusi keuangan baik koperasi, maupun bank tidak akan ada yang bisa selamat jika semua deposan ingin menarik dananya sekaligus bersamaan.

“Dapat saya pastikan KSP SB sudah berakhir riwayat bisnisnya dan akan hampir mustahil membayar dana para anggotanya. Satu-satunya jalan terbaik adalah mengambil jalur pidana dan biarkan polisi menyita aset-aset yang ada sebelum dijual dan dihilangkan oleh oknum KSP SB,” kata Alvin kepada wartawan di Jakarta.

Sementara itu, advokat Rizky Indra Permana, SH menambahkan, bahwa dalam pelaporan pidana, kecepatan dan waktu adalah hal terpenting, makin lama menunggu, maka makin habis dan hilang asetnya dan oknum kriminal juga akan kabur dan sulit dicari.

“Info terakhir yang saya dapatkan, penyidik sudah menyita puluhan miliar aset KSP SB dalam pelaporan klien kami terhadap ketua dan pengurus koperasi.
Nantinya aset tersebutlah yang akan kami perjuangkan untuk diberikan ke para klien,” pungkasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjadikan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dengan begitu, Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) menyandag waktu 45 hari berstatus PKPU. Atas putusan itu, KSP SB kini mengajukan proposal perdamaian kepada para anggota, kreditur maupun para stakeholder lainnya.

Recent Posts

Asrama Haji Jadi Pusat One Stop Services, Umrah Kini Makin Efisien

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mematangkan langkah strategis untuk mentransformasi asrama…

47 menit yang lalu

Raih Gelar Doktor di Universitas Jember, Gus Khozin Soroti Problem Tata Kelola BUMD

MONITOR, Jember – Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, resmi meraih gelar doktor…

1 jam yang lalu

335 Harta Karun Kerajaan Lombok Kembali, DPR Tekankan Riset Sejarah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, menekankan pentingnya produksi pengetahuan dari…

7 jam yang lalu

KKP Pastikan Karbon Biru Indonesia Berprinsip High Integrity

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan pengelolaan ekosistem karbon biru nasional memegang prinsip…

8 jam yang lalu

Kemenag dan Flinders University Perkuat STEM di Madrasah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus mempercepat transformasi pendidikan madrasah berbasis sains dan teknologi melalui…

10 jam yang lalu

Harga Daging Ayam Masih Berada di Bawah Harga Acuan, Pemerintah Pastikan Stabil Jelang Ramadan

MONITOR, Jakarta - Pemerintah memastikan harga daging ayam ras terpantau tetap terkendali menjelang Ramadan dan…

10 jam yang lalu