HUKUM

Polemik Gagal Bayar KSP, Ini Saran LQ Indonesia Lawfirm ke Nasabah

MONITOR, Jakarta – Kasus gagal bayar kerap terjadi kepada nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Belakangan, kasus gagal bayar ini terjadi pada nasabah Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSB SB).

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menyarankan agar para korban KSP SB untuk tidak berharap mendapatkan cicilan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga lunas, sebab pembayaran pertama saja mangkrak.

Menurutnya, PKPU hanya efektif apabila perusahaan gagal bayar masih memiliki bisnis atau operasional masih berjalan menghasilkan pemasukan/omset.

Namun, dalam kasus gagal bayar KSP SB dipastikan bahwa operasional bisnis KSP SB akan berhenti total, karena tidak akan ada orang berani menaruh uang di KSP SB dengan melihat adanya kondisi gagal bayar dan juga semua anggota koperasi, ingin menarik uangnya sekaligus secara serentak karena takut.

Dikatakannya, kejadian ini disebut “Rush” dalam institusi keuangan baik koperasi, maupun bank tidak akan ada yang bisa selamat jika semua deposan ingin menarik dananya sekaligus bersamaan.

“Dapat saya pastikan KSP SB sudah berakhir riwayat bisnisnya dan akan hampir mustahil membayar dana para anggotanya. Satu-satunya jalan terbaik adalah mengambil jalur pidana dan biarkan polisi menyita aset-aset yang ada sebelum dijual dan dihilangkan oleh oknum KSP SB,” kata Alvin kepada wartawan di Jakarta.

Sementara itu, advokat Rizky Indra Permana, SH menambahkan, bahwa dalam pelaporan pidana, kecepatan dan waktu adalah hal terpenting, makin lama menunggu, maka makin habis dan hilang asetnya dan oknum kriminal juga akan kabur dan sulit dicari.

“Info terakhir yang saya dapatkan, penyidik sudah menyita puluhan miliar aset KSP SB dalam pelaporan klien kami terhadap ketua dan pengurus koperasi.
Nantinya aset tersebutlah yang akan kami perjuangkan untuk diberikan ke para klien,” pungkasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjadikan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dengan begitu, Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) menyandag waktu 45 hari berstatus PKPU. Atas putusan itu, KSP SB kini mengajukan proposal perdamaian kepada para anggota, kreditur maupun para stakeholder lainnya.

Recent Posts

Pemerintah Komitmen Sediakan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat PSN

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperluas lapangan kerja melalui program paket ekonomi penyerapan…

4 menit yang lalu

Kemenag Gelar Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Kanwil Secara Online

MONITOR, Jakarta - Untuk pertama kalinya, Biro Humas dan Komunikasi Publik (Biro HKP) Kementerian Agama…

1 jam yang lalu

Kemenperin Manfaatkan Limbah Sawit Jadi Energi Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pemanfaatan limbah kelapa sawit, khususnya tandan kosong kelapa sawit (TKKS),…

2 jam yang lalu

DWP Kementerian Inisiasi Program Bantuan bagi Korban Banjir di Bali dan NTT

MONITOR, Jakarta - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama menginisiasi program bantuan sosial bagi korban…

3 jam yang lalu

DPR Dorong Evaluasi Tata Ruang dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur Pasca Banjir di Bali

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menyampaikan keprihatinan…

4 jam yang lalu

Peringati Maulid Nabi, Menag Ajak Umat Islam Perbanyak Selawat

MONITOR, Jakarta - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al-Munawar, Kantor Kementerian Agama Jakarta,…

7 jam yang lalu