POLITIK

Dipecat dari Partai, Viani Gugat PSI Rp 1 Triliun

MONITOR, Jakarta – Viani Limardi rupanya tak terima dipecat dari statusnya sebagai kader PSI. Anggota DPRD DKI Jakarta ini lantas melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan perdata kepada PSI sebesar Rp 1 triliun.

Gugatan tersebut dilayangkan Viani, karena ia tak terima dituding dengan ramainya berita bahwasannya ia telah menggelembungkan dana reses.

Tak hanya itu, Viani pun melawan akan menuntut dan melakukan gugatan perdata kepada PSI.

“Kali ini saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp1 triliun,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/9).

Ditegaskannya, pemberitaan yang menyebutkan dirinya menggelembungkan dana reses tidak benar. Menurut Viani, opini tersebut membunuh karakter dirinya.

“Tidak ada sama sekali saya melakukan pengelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya,” ujar Viani.

Perlu diketahui, di surat PAW menerangkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Viani Limardi salah satunya adalah melakukan pengelembungan dana secara rutin khususnya di bulan Maret 2021.

Namun secara daring Viani membantah dengan keras dan menjelaskan bahwa nilai total dana reses yang sebesar Rp 302 juta untuk 16 titik reses.

“Bahkan ada sisa dana reses sebesar kurang lebih Rp70 juta dikembalikan ke DPRD. Dan tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses, saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai,” jelasnya.

Viani juga mengungkapkan, selama di PSI dirinya tidak pernah diberikan kesempatan untuk membela diri, salah satunya saat kejadian ganjil genap.

“Selama ini saya dilarang bicara bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimo membenarkan pemecatan anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi. Dia menyatakan pemecatan tersebut dilakukan sejak Minggu (26/9/2021).

“Betul (Viani dipecat),” kata Ariyo saat dihubungi, Senin (27/9/2021). Ariyo tidak menjelaskan secara detail alasan pemecatan Viani. Lanjut dia, Viani dinilai tidak sejalan dengan partai.

Recent Posts

Gelar Praktik Peradilan Semu, Fakultas Syariah UID Perkuat Kompetensi Kemahiran Hukum Mahasiswa

MONITOR, Depok - Sebagai wujud implementasi pembelajaran berbasis praktik, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dan…

6 detik yang lalu

Jasa Marga: Diskon Tarif Tol Trans Jawa Hemat Biaya Perjalanan Liburan

MONITOR, Cikampek - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) masih berlakukan program diskon tarif tol sebesar…

3 jam yang lalu

Mendikdasmen Raih Anugerah Konservasi 2025 Kategori Upakarti Dharmakarya Adhikarana dari UNNES

MONITOR, Semarang – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menerima Anugerah Konservasi 2025…

4 jam yang lalu

Pengunjung Rest Area Travoy Melonjak Saat Libur Panjang Iduladha 2025

MONITOR, Cirebon – PT Jasamarga Related Business (JMRB) mencatat lonjakan pengunjung di sejumlah Rest Area…

4 jam yang lalu

DPR Kecam Israel Serang RS RI di Gaza, Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas Termasuk di PBB

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mengecam keras aksi brutal yang…

5 jam yang lalu

Evaluasi TPHD, DPR Dorong BP Haji Cetak Petugas Haji Profesional

MONITOR, Jakarta - Anggota Tim Pengawas Haji (Timwas Haji) DPR RI Selly Andriany Gantina menekankan…

6 jam yang lalu