POLITIK

PAN: Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Harus Diusut

MONITOR, Jakarta – Aksi pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar menuai kecaman dari Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto. Ia meminta pelaku dibalik aksi tersebut diusut tuntas.

Selain itu, Wakil Ketua Umum PAN ini meminta agar sejumlah kasus penyerangan terhadap ustadz dan ulama yang belakangan ini muncul turut diusut.

“Pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar ini harus diusut tuntas. Begitu juga kasus penyeraangan terhadap Ustadz dan Ulama yang terjadi belakangan ini harus ditindak tegas,” kata Yandri Susanto, dalam keterangannya, Senin (27/9/2021).

Ia pun meminta pemerintah agar bergerak cepat, sehingga jangan sampai kejadian tersebut memprovokasi dan memicu kemarahan masyarakat.

“Jangan sampai kejadian ini justru memprovokasi dan memicu kemarahan masyarakat,” tandasnya.

Recent Posts

Kemenhaj dan KJRI Jeddah Kawal Kepulangan 14.796 Jemaah Umrah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah berkolaborasi dengan Tim Fungsi Konsuler KJRI Jeddah terus…

1 jam yang lalu

Kemendag Buka Pendaftaran GDI 2026 di IFEX, Dorong Desain Furnitur Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perdagangan membuka gerai (booth) Indonesia Design Development  Center (IDDC) 2026 di…

3 jam yang lalu

Wamenag Apresiasi Pesantren Kilat Vokasi untuk Pramuka se-Jabodetabek

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i mengapresiasi pesantren Kilat Ramadan, bagi Pramuka…

6 jam yang lalu

Kampus Desa Mendunia, UIN Saizu Kini Miliki Mahasiswa dari 28 Negara

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar “Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara”. Acara ini berlangsung…

10 jam yang lalu

Sengketa Sawit, Indonesia Minta Izin WTO Bekukan Kewajiban ke Uni Eropa

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau  kewajiban lainnya yang ditujukan…

15 jam yang lalu

DPR: Kesepakatan Dagang Indonasia-Amerika Harus Beri Manfaat Seimbang

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menilai rencana kesepakatan persetujuan…

17 jam yang lalu