INDUSTRI

Kemenperin: Penetapan KPI Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian telah menebitkan peraturan mengenai pedoman bagi pemerintah daerah dalam proses perencanaan dan penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.

“Sebagai salah satu instrumen investasi, penetapan KPI perlu dilakukan sesuai dengan kriteria, sehingga diharapkan dapat menarik investasi, mendorong pengembangan wilayah serta memicu pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto pada acara Sosialisasi Permenperin 30/2020 di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (24/9).

Dirjen KPAII meyakini, pembangunan kawasan industri, sentra industri kecil dan menengah (IKM), maupun industri secara individu di dalam KPI akan dapat meningkatkan daya saing. Selain itu, dapat mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri nasional.

“Untuk memudahkan masuknya investasi, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja yang mendukung berbagai terobosan bagi kemudahan berusaha, di antaranya terkait dengan sistem perizinan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi secara digital,” paparnya.

Menurut Eko, selain kesesuaian tata ruang, penetapan KPI seyogyanya ditindaklanjuti dengan upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur industri maupun infrastruktur penunjang dalam KPI.

“Dalam rangka percepatan program pengembangan KPI, tentunya diperlukan adanya koordinasi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam hal pembagian peran dan wewenang dalam rangka penetapan dan pengembangan KPI,” ungkapnya.

Selain itu, perlu adanya sinergi antara perencanaan pembangunan industri dengan RTRW, sehingga alokasi KPI di dalam tata ruang dapat dimanfaatkan dengan baik.

“Sebab, investasi maupun rencana dan kebijakan infrastruktur dapat diarahkan pada lokasi KPI yang dimaksud. Dengan demikian, tujuan pengembangan KPI sebagai rumah bagi kawasan industri dan industri dapat menarik investasi untuk masuk ke daerah,” imbuhnya.

Recent Posts

Puan Minta Pemerintah Segera Beri Bantuan Warga Terdampak Bencana di Sumut

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban…

8 menit yang lalu

Soal Bandara di Morowali yang Beroperasi Tanpa Otoritas Negara, DPR: Kedaulatan Harga Mati!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh mengecam keras soal temuan operasional…

47 menit yang lalu

Transformasi Pesantren, Ulama Jawa Tengah Tekankan Rekognisi Alumni, Etika Teknologi, dan Penguatan Ruang Publik Santri

MONITOR, Semarang — Transformasi besar dunia pesantren kembali mendapat penegasan dari para tokoh penting dalam…

1 jam yang lalu

Menag Dianugerahi Tokoh Kerukunan Nasional 2025

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima Anugerah Kontribusi Sosial, Budaya, dan Perlindungan Masyarakat…

3 jam yang lalu

Indonesia Jadi Sasaran Utama Job Scam, DPR: Ancaman Serius Perlindungan Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyampaikan keprihatinan terkait maraknya penipuan lowongan…

4 jam yang lalu

Menag Dorong Penguatan Gagasan Prabowo untuk Islam Global

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya Indonesia mengambil posisi sebagai produsen gagasan…

5 jam yang lalu