Ilustrasi: Kantor Pengadilan Negeri Depok
MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima tahap 2 tersangka dan barang bukti kasus gelar pesta pernikahan saat PPKM Darurat, dengan tersangka berinisial S, di Ruang Tahap 2 Kejari Depok pada Kamis (23/09).
Tersangka S merupakan Lurah pada Kelurahan Pancoran Mas, Depok. Lurah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar acara resepsi pernikahan di hari pertama penerapan PPKM Darurat pada 3 Juli lalu.
Tersangka diduga melanggar Pasal 14 UU RI No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP. Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Depok untuk segera disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H. menjelaskan bahwa penyerahan berkas dan tersangka pelanggaran PPKM Darurat dilakukan setelah pihaknya menetapkan kasus telah P21 atau hasil penyidikan dinyatakan lengkap.
“Setelah proses tahap 2 di Kejaksaan Negeri Depok ini, sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk kita sidangkan,” kata Andi Rio.
MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat daya…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kesantunan dan keramahan bangsa Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1543…
MONITOR, Banten - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menekankan pentingnya…
MONITOR, Tangerang Selatan - Pesantren dituntut untuk melakukan kontekstualisasi terhadap nilai-nilai yang hidup di lembaga…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyebut bahwa peringatan Hari Santri…