Ilustrasi: Kantor Pengadilan Negeri Depok
MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima tahap 2 tersangka dan barang bukti kasus gelar pesta pernikahan saat PPKM Darurat, dengan tersangka berinisial S, di Ruang Tahap 2 Kejari Depok pada Kamis (23/09).
Tersangka S merupakan Lurah pada Kelurahan Pancoran Mas, Depok. Lurah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar acara resepsi pernikahan di hari pertama penerapan PPKM Darurat pada 3 Juli lalu.
Tersangka diduga melanggar Pasal 14 UU RI No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP. Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Depok untuk segera disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H. menjelaskan bahwa penyerahan berkas dan tersangka pelanggaran PPKM Darurat dilakukan setelah pihaknya menetapkan kasus telah P21 atau hasil penyidikan dinyatakan lengkap.
“Setelah proses tahap 2 di Kejaksaan Negeri Depok ini, sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk kita sidangkan,” kata Andi Rio.
MONITOR, Jakarta - Pihak bea cukai Arab Saudi menyita 100 slop rokok yang ditemukan pada…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan PT Timah Tbk…
MONITOR, Banyuwangi - Tari kembang pesisir yang menggambarkan aktivitas nelayan di pesisir Banyuwangi menjadi pembuka…
MONITOR, Jakarta - Pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) bagi guru…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya pendidikan dan pemberdayaan perempuan sebagai…
MONITOR, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Habema TNI berhasil mengamankan sejumlah wilayah di Kabupaten Intan…