Ilustrasi pusat kebugaran tubuh/ dok: intisari
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali membuat kebijakan terkait perpanjangan keempat PPKM Level 3 Covid-19 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021. Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/414/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Keempat PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan pada 21 September 2021.
Pada perpanjangan ketiga PPKM Level 3 ini terdapat beberapa pembatasan terhadap kegiatan masyarakat. Mulai dari sektor nonesensial, sektor esensial, hingga sektor kritikal.
Lalu, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf.
Berikutnya, kegiatan di perhotelan non penanganan karantina yaitu wajib menggunakan apikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung. Kapasitas paling banyak 50 persen dan hanya pengunjung dengan katagori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk.
Sementara fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediakan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan. Terakhir pengunjung usia dibawah 12 tahun harus menunjukan hasil negatif antigen (H-1)/PCR (H-2).
Selanjutnya, industri orientasi ekspor dan penunjangnya, di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dalam memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian. Pertama, hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik.Kedua, 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Ketiga, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang, terakhir makan karyawan tidak bersamaan.
Untuk industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik diizinkan berorientasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua shift dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Seperti memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Lalu, perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan. Minimal 50 persen karyawan sudah divaksinasi dosis pertama. Seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan. Serta Pemerintah Daerah Kota melakukan pengawasan atas implementasi protokol kesehatan ini.
Selanjutnya, pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan menerapkan protkes sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas paling banyak 50 persen, satu meja paling banyak dua orang. Serta waktu makan paling lama 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Sedangkan bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protkes yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 -00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja dua orang. Serta waktu makan paling lama 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Lalu, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.
Sementara Bioskop dapat beroperasi dengan ketetuan, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi baik untuk pengunjung dan pegawai. Kapasitas paling banyak 50 persen dan hanya pengunjung dengan katagori hijau dalam aplikasi peduli lindungi yang boleh masuk. Pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang masuk.
Diatur pula dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. Serta mengikuti protkes yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
14.Fasilitas umum seperti area publik, taman umum,tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Akan dilakukan ujicoba protkes untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan mengikuti protkes, wajib meggunakan aplikasi peduli lindungi, anak dibawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata saat uji coba ini.
Lalu daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif . Serta penerapan ganji-genap disepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi indivisu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protkes yang ketat. Untuk kegiatan olahraga pada ruangan yang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
Sementara fasilitas olahraga diruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
Lalu pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk kedalam fasilitas olahraga. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olaharaga diizinkan menerima makan di tempat dengan maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.
Penggunaan fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Serta fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protkes akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Diatur pula seluruh pemain, oficial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetensi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis ke dua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan dukacita atas wafatnya pemimpin tertinggi Gereja…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Pemimpin Umat Katolik…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Koordinator Perkumpulan Sinergi Kawal BUMN, Arief Rachman angkat bicara terkait kemacetan parah…
MONITOR, Jakarta - Keikutsertaan Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri pertemuan kelompok parlemen negara-negara yang…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mempertanyakan perkembangan Satuan Tugas (Satgas) Antipremanisme…