Jumat, 26 April, 2024

Perpanjangan PPKM Level 3, Pusat Kebugaran di Depok Diizinkan Buka

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali membuat kebijakan terkait perpanjangan keempat PPKM Level 3 Covid-19 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021. Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/414/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Keempat PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan pada 21 September 2021.

Pada perpanjangan ketiga PPKM Level 3 ini terdapat beberapa pembatasan terhadap kegiatan masyarakat. Mulai dari sektor nonesensial, sektor esensial, hingga sektor kritikal.

  1. Sektor non esensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  2. Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Untuk pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf.

Lalu, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf.

Berikutnya, kegiatan di perhotelan non penanganan karantina yaitu wajib menggunakan apikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung. Kapasitas paling banyak 50 persen dan hanya pengunjung dengan katagori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk.

- Advertisement -

Sementara fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediakan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan. Terakhir pengunjung usia dibawah 12 tahun harus menunjukan hasil negatif antigen (H-1)/PCR (H-2).

Selanjutnya, industri orientasi ekspor dan penunjangnya, di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dalam memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian. Pertama, hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik.Kedua, 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Ketiga, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang, terakhir makan karyawan tidak bersamaan.

Untuk industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik diizinkan berorientasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua shift dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Seperti memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Lalu, perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan. Minimal 50 persen karyawan sudah divaksinasi dosis pertama. Seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan. Serta Pemerintah Daerah Kota melakukan pengawasan atas implementasi protokol kesehatan ini.

Selanjutnya, pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  1. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Begitu juga penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya. Termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah). Ini juga beroperasi 100 persen paling banyak staf, hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat dan untukpelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan paling banyak 25 persen staf WFO.
  2. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan (Sekolah) dilakukan secara dalam jaringan (persiapan Pertemuan Tatap Muka Terbatas).
  3. Kegiatan seleksi atau ujian diperkenankan dengan ketentuan, peserta hadir paling banyak 30 persen dari jumlah kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan (protkes). Seluruh peserta, panitia, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining dan menunjukkan hasil negative PCR H-1 atau hasil negative antigen pada hari pelaksanaan. Serta dilengkapi dengan surat pernyataan panitia bahwa pelaksanaan pelaksanaan ujian telah sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan yang ditetepkan Pemkot Depok.
  4. Apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.
  5. Supermarket, hypermarket, midi market, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi mulai tanggal 14 September 2021.
  6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen, dan jam operasi hingga pukul 17.00 WIB.
  7. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protkes ketat hingga pukul 21.00 WIB.
  8. Kegiatan makan dan minum di tempat umum. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protkes yang ketat hingga pukul 21.00 WIB. Dengan pengunjung makan di tempat paling banyak 50 persen dari kapasitas dan waktu makan paling lama 60 menit.

Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan menerapkan protkes sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas paling banyak 50 persen, satu meja paling banyak dua orang. Serta waktu makan paling lama 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sedangkan bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protkes yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 -00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja dua orang. Serta waktu makan paling lama 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

  1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Lalu, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.

Sementara Bioskop dapat beroperasi dengan ketetuan, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi baik untuk pengunjung dan pegawai. Kapasitas paling banyak 50 persen dan hanya pengunjung dengan katagori hijau dalam aplikasi peduli lindungi yang boleh masuk. Pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang masuk.

Diatur pula dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. Serta mengikuti protkes yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

  1. Kegiatan kontruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protkes secara ketat. Sedangkan kontruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 persen dengan menerapkan protkes secara ketat.
  2. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diperkenankan paling banyak 50 persen dari kapasitas atau 20 orang.

14.Fasilitas umum seperti area publik, taman umum,tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Akan dilakukan ujicoba protkes untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan mengikuti protkes, wajib meggunakan aplikasi peduli lindungi, anak dibawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata saat uji coba ini.

Lalu daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif . Serta penerapan ganji-genap disepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.

  1. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman) ditutup sementara, kecuali untuk pengisi acara paling banyak tiga orang pelaku seni.
  2. Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka, baik secara individu maupun kelompok kecil maksimal empat orang tidak melibatkan kontak fisik

dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi indivisu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protkes yang ketat. Untuk kegiatan olahraga pada ruangan yang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara.

Sementara fasilitas olahraga diruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.

Lalu pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk kedalam fasilitas olahraga. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olaharaga diizinkan menerima makan di tempat dengan maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.

Penggunaan fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Serta fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protkes akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

  1. Kompetisi Sepakbola Liga Satu dapat dilaksanakan paling banyak sembilan pertandingan setiap minggunya. Dengan ketentuan seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan.

Diatur pula seluruh pemain, oficial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetensi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis ke dua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

  1. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan paling banyak 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk, dengan menerapkan protkes secara lebih ketat serta penerapan jaga jarak fisik.
  2. Khusus perjalanan rutin pekerja dengan moda transportasi darat, dengan menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum dan dengan commuter line, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, pelaku perjalanan rutin di wilayah Kota Depok dan atau pekerja yang bekerja di wilayah Kota Depok wajib menunjukan kartu vaksinasi atau menggunakan scan melalui aplikasi peduli lindung. Pelalu pekerja rutin ke luar wilayah Depok, menyesuaikan dengan kebijakan daerah yang dituju.
  3. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat , bus dan atau kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis satu, dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  4. Resepsi pernikahan dan khitanan ditiadakan, akad nikah dihadiri paling banyak 20 orang dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapakan protkes yang ketat.
  5. Akad nikah atau pernikahan dihadiri paling banyak 20 orang, tidak mengadakan makan di tempat, dan dengan prokes yang ketat.
  6. Takziah dihadiri paling banyak 15 orang dengan prokes yang ketat.
  7. Kegiatan di luar rumah dilakukan dengan tetap memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  8. PPKM Mikro di RT-RW zona merah tetap diberlakukan.
  9. Kegiatan rapat, pertemuan, bimbingan teknis (bimtek) atau workshop dan sejenisnya dilakukan secara daring. Sedangkan khusus rapat/pertemuan tatap muka dilakukan dengan pembatasan paling banyak dihadiri 20 orang, jarak antar peserta minimal 1,5 meter, menunjukan serifikat vaksin atau dengan menunjukan hasil swab antigen/swab PCR negatif dan menerapkan protkes ketat.
  10. Kegiatan bimtek atau workshop dan sejenisnya diperkenankan dengan peserta paling banyak 30 orang dalam ruangan, jaga jarak antar peserta minimal 1,5 meter, menunjukkan sertifikat vaksin, atau dengan menunjukkan hasil swab/antigen negative dengan menerapkan prokes ketat.
  11. Pengaturan tamu atau kunjungan untuk perjalanan dinas keluar Kota Depok diperkenankan dengan syarat menunjukan setifikat vaksin atau hasil swab antigen atau swab PCR negatif sehari sebelumnya. Kunjungan keluarga hanya untuk kepentingan kedaruratan.
  12. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi yang bersifat hoax dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya.
  13. Aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan kegawatdaruratan dan perjalanan pulang kerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan ID Card atau dokumen perjalanan.
  14. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan menimbulkan kerumunan, dihentikan sementara.
- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER