HUKUM

Kejari Jakbar Diduga Dirikan Bangunan Tanpa Izin di Lahan Milik Swasta

MONITOR, Jakarta – Yayasan Sawerigading mempersoalkan bangunan yang saat ini sedang dibangun oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) di Jalan S Parman, nomor IV, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kuasa hukum Yayasan Sawerigading, Arief Ardian Susanto, mengatakan pihak Kejari Jakbar dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja memakai, menggunakan dan membangun diatas tanah kliennya tanpa izin.

Sebab kata Arief, berdasarkan putusan pengadilan, gedung eks Kejari Jakbar seluas 2.000 meter persegi itu adalah milik Yayasan Sawerigading.

“Klien kami telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai kepemilikan lahan itu. Hal itu sebagaimana putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 1996, Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 1998 dan Mahkamah Agung tahun 2006,” kata Arief dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/9).

Arief mengatakan, bukti lahan itu milik kliennya, dimana pihak Kejari Jakbar telah melakukan pembayaran ganti rugi sewa tanah dan bangunan kantor kepada Yayasan Sawerigading Jakarta, 28 Desember 2005 lalu. Dengan biaya sewa tanah dan bangunan kantor sebesar Rp 9 miliar dengan potongan pajak sebesar Rp 450 juta.

Dijelaskan Arief, hal itu, sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 3431 K/Pdt/2002 RI tanggal 17 Februari 2003 lalu. Di sisi lain, PN Jakarta Barat telah mengeluarkan penetapan Nomor 43 tahun 2003 eks jo nomor 194/PDT.G/1996/PN.JKT.BAR.

“Putusan itu menetapkan agar dilakukan pengosongan di lahan tersebut. Jadi, kami telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga pihak kejaksaan harusnya mengosongkan lahan, bukan malah kembali membangun gedung,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Sawerigading, Sudharma Tan mengatakan, pihaknya telah memliki tanah di Jalan Letjend S. Parman Jakarta Barat tersebut seluas 20.860 meter persegi. Sekitar 11.765 meter persegi sempat dikuasai Pemprov DKI Jakarta menjadi Kantor Wali Kota Jakarta Barat, namun akhirnya diserahkan kepada Yayasan Sawerigading.

Sedangkan seluas 2.000 meter persegi digunakan menjadi kantor Kejari Jakbar, tapi sampai sekarang belum diserahkan kepada Yayasan Sawerigading.

“Karena itu, kami minta agar pihak kejaksaaan memberikan lahan tersebut kepada Yayasan Sawerigading,” kata Sudharma.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam saat dikonfirmasi wartawan, mengaku belum mendapatkan informasi detil terkait perkara itu. Dia berjanji bakal mengecek kasus itu kepada pihak terkait.

“Saya belum dapat informasi, nanti ya aku tanyakan,” ujar Ashari.

Recent Posts

Menteri HAM Usulkan Penyediaan Ruang Demonstrasi, DPR Sambut Baik

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik usulan Menteri HAM…

21 menit yang lalu

141 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas 2025-2030

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional…

2 jam yang lalu

Mulyanto Desak DPR Awasi Ketat Penempatan Dana Rp200 Triliun di Himbara

MONITOR, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto minta DPR tidak menganggap sepele rencana…

3 jam yang lalu

Legislator Sebut RUU Perampasan Aset Harus Selaras dengan KUHAP Agar Tak Berisiko

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan…

4 jam yang lalu

Ada Ribuan Dapur Fiktif MBG, DPR Minta Pemenuhan Gizi Anak Tak Tertunda

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti adanya 5.000 titik dapur Satuan…

5 jam yang lalu

Dana Bergulir LPDB Bangkitkan Optimisme Koperasi Desa Merah Putih Bangunharjo Bantul

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung tumbuhnya gerakan…

5 jam yang lalu