HUKUM

Kejari Jakbar Diduga Dirikan Bangunan Tanpa Izin di Lahan Milik Swasta

MONITOR, Jakarta – Yayasan Sawerigading mempersoalkan bangunan yang saat ini sedang dibangun oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) di Jalan S Parman, nomor IV, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kuasa hukum Yayasan Sawerigading, Arief Ardian Susanto, mengatakan pihak Kejari Jakbar dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja memakai, menggunakan dan membangun diatas tanah kliennya tanpa izin.

Sebab kata Arief, berdasarkan putusan pengadilan, gedung eks Kejari Jakbar seluas 2.000 meter persegi itu adalah milik Yayasan Sawerigading.

“Klien kami telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai kepemilikan lahan itu. Hal itu sebagaimana putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 1996, Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 1998 dan Mahkamah Agung tahun 2006,” kata Arief dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/9).

Arief mengatakan, bukti lahan itu milik kliennya, dimana pihak Kejari Jakbar telah melakukan pembayaran ganti rugi sewa tanah dan bangunan kantor kepada Yayasan Sawerigading Jakarta, 28 Desember 2005 lalu. Dengan biaya sewa tanah dan bangunan kantor sebesar Rp 9 miliar dengan potongan pajak sebesar Rp 450 juta.

Dijelaskan Arief, hal itu, sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 3431 K/Pdt/2002 RI tanggal 17 Februari 2003 lalu. Di sisi lain, PN Jakarta Barat telah mengeluarkan penetapan Nomor 43 tahun 2003 eks jo nomor 194/PDT.G/1996/PN.JKT.BAR.

“Putusan itu menetapkan agar dilakukan pengosongan di lahan tersebut. Jadi, kami telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga pihak kejaksaan harusnya mengosongkan lahan, bukan malah kembali membangun gedung,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Sawerigading, Sudharma Tan mengatakan, pihaknya telah memliki tanah di Jalan Letjend S. Parman Jakarta Barat tersebut seluas 20.860 meter persegi. Sekitar 11.765 meter persegi sempat dikuasai Pemprov DKI Jakarta menjadi Kantor Wali Kota Jakarta Barat, namun akhirnya diserahkan kepada Yayasan Sawerigading.

Sedangkan seluas 2.000 meter persegi digunakan menjadi kantor Kejari Jakbar, tapi sampai sekarang belum diserahkan kepada Yayasan Sawerigading.

“Karena itu, kami minta agar pihak kejaksaaan memberikan lahan tersebut kepada Yayasan Sawerigading,” kata Sudharma.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam saat dikonfirmasi wartawan, mengaku belum mendapatkan informasi detil terkait perkara itu. Dia berjanji bakal mengecek kasus itu kepada pihak terkait.

“Saya belum dapat informasi, nanti ya aku tanyakan,” ujar Ashari.

Recent Posts

Satgas Kuala TNI-Jhonlin Bergerak Cepat, Atasi Sedimentasi Aceh Tamiang

MONITOR, Jakarta - Satgas Kuala TNI–Jhonlin terus menunjukkan kinerja nyata dalam penanganan sedimentasi di Muara…

3 menit yang lalu

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026

MONITOR, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.…

3 jam yang lalu

Pesan Menag ke Mubaligh Ramadan: Jaga Kesehatan dan Kenali Medan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan pesan bagi para Mubaligh dan imam tarawih…

3 jam yang lalu

685.413 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Imlek 2026, Jasa Marga Catat Kenaikan 15,32 Persen

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 685.413 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada…

4 jam yang lalu

DPR Ingatkan Dampak Penerapan Opsen Pajak Kendaraan di Daerah

MONITOR, Jakarta - Kenaikan pajak opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan…

6 jam yang lalu

Sidang Isbat Ramadan 2026, Hasil Diumumkan Pukul 19.05

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) hari ini, Selasa (17/2/2026), menggelar Sidang Isbat awal Ramadan…

6 jam yang lalu