Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI
MONITOR, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) dirancang untuk menguatkan sistem pajak dan retribusi daerah (PDRD).
Penguatan itu dilakukan melalui penyederhanaan struktur, perluasan basis, menjaga iklim investasi, dan sinkronisasi peraturan.
Selain itu, dikatakan Sri Mulyani, RUU HKPD akan mendukung kerja bersama APBN dan APBD dengan mengedepankan kinerja. Perlu diketahui, RUU HKPD sudah disiap dibahas oleh pemerintah bersama DPR.
“Dengan telah diserahkannya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) kepada Pemerintah maka Komisi XI DPR dan Pemerintah telah siap untuk segera menyelesaikan RUU HKPD ini,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Selasa (21/9/2021).
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti fenomena dirumahkannya Pegawai Pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah melakukan persiapan yang matang menyusul…
MONITOR, Jakarta – Ketua PP Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) Bidang Nelayan, Sarana dan Prasarana,…
MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Presiden segera mencopot Jaksa Agung ST.…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memetakan kebutuhan industri Jepang dalam upaya menyelaraskan penyiapan tenaga…
MONITOR, Tangerang Selatan - Ketua Komnas Haji, Dr. H. Mustolih Siradj, S.H.I., M.H., menilai rancangan…