MONITOR, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) dirancang untuk menguatkan sistem pajak dan retribusi daerah (PDRD).
Penguatan itu dilakukan melalui penyederhanaan struktur, perluasan basis, menjaga iklim investasi, dan sinkronisasi peraturan.
Selain itu, dikatakan Sri Mulyani, RUU HKPD akan mendukung kerja bersama APBN dan APBD dengan mengedepankan kinerja. Perlu diketahui, RUU HKPD sudah disiap dibahas oleh pemerintah bersama DPR.
“Dengan telah diserahkannya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) kepada Pemerintah maka Komisi XI DPR dan Pemerintah telah siap untuk segera menyelesaikan RUU HKPD ini,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Selasa (21/9/2021).