MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyatakan langkah pemerintah membentuk Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus didukung, untuk dapat memanggil dan mengeksekusi aset obligor dan debitur BLBI yang belum membayarkan kewajibannya.
Sebagaimana diketahui, BLBI merupakan skema pinjaman dari Bank Indonesia kepada bank-bank yang gagal mengembalikan dana milik nasabah atau melunasi sisa utang-utangnya semasa krisis moneter 1998.
Menurut Misbakhun, nilainya ditaksir dapat mencapai Rp110,45 triliun dari 48 obligor. Maka itu, Ppmbentukan Satgas BLBI harus diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum kepada mereka yang belum menyelesaikan kewajibannya kepada negara.
Kendati demikian, dijelaskan Politikus Golkar ini, pemerintah juga harus mampu menjelaskan alasan kasus BLBI ini kembali dibuka dan baru sekarang ditagih kewajibannya di masa krisis akibat pandemi Covid-19.
“Sebagai contoh, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menjabat pada periode 2005-2010 dan berlanjut di posisi yang sama sejak 2016 hingga sekarang. Kenapa aset-aset yang telah diserahkan dalam rangka penyelesaian utang BLBI tidak dijual sekitar tahun 2010 atau 2015, ketika ekonomi sedang bagus dan harga aset sedang baik? Kenapa juga pada periode sebelumnya, Menteri Keuangan tidak mengejar kasus BLBI tersebut?” kata Misbakhun dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).