POLITIK

Sekjen PKP: Menentukan Jadwal Pemilu 2024 Harus Hati-hati!

MONITOR, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta agar berhati-hati dalam menentukan jadwal Pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Said Salahudin, menyatakan jadwal Pemilu ditetapkan oleh UUD 1945. Apabila ada niat mengubah waktunya, maka menyebabkan pelaksanaan Pemilu berpotensi inkonstitusional.

Sesuai dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas menyatakan: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”, Said menyatakan agar semua elemen semestinya patuh dan konsisten pada perintah konstitusi itu.

“Negara ini harus dibangun dengan sistem yang ajeg agar agenda kenegaraan lima tahunan itu bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kalau ada alasan yang bersifat ‘force majeure’, seperti bencana alam atau bencana non alam yang terjadi di seluruh Indonesia atau ada unsur kedaruratan serta alasan khusus lainnya, itu bisa saja dijadikan sebagai pertimbangan untuk memajukan atau memundurkan jadwal Pemilu sehingga tidak harus dilaksanakan di bulan April,” kata Said Salahudin dalam keterangan persnya, Minggu (19/9/2021).

Menurut Said, jika alasannya hanya karena ada Pilkada Serentak 2024, maka jelas tidak masuk akal. Sebab, jadwal Pilkada Serentak Nasional di bulan November 2024 hanya diatur di level undang-undang.

Berbeda halnya dengan Pemilu yang jadwalnya ditetapkan langsung oleh UUD 1945 dan sudah menjadi konvensi selalu dilaksanakan di bulan April sejak empat kali Pemilu terakhir. Said menambahkan apabila Pemilu dilaksanakan di bulan Februari atau Mei 2024 seperti wacana yang muncul selama ini, itu artinya Pemilu tidak genap dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

“Kalau terpaksa harus ada yang dikalahkan, semestinya jadwal Pilkadanya dong yang dimundurkan. Bukan jadwal Pemilunya,” tegas Said.

Recent Posts

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Mulai 19 Mei, Kuota 30 Ribu Peserta

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 2…

2 jam yang lalu

Komnas Haji Kembali Buka Posko Pengaduan Haji 2026, Fokus Kawal Layanan Puncak ARMUZNA

MONITOR, Makkah — Komnas Haji Indonesia kembali membuka Posko Pengaduan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 M/1447…

2 jam yang lalu

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan 1 Zulhijjah 1447 Hijriah bertepatan dengan 18 Mei 2026. Dengan…

2 jam yang lalu

Ekspor Ikan Natuna Tembus 1,2 Miliar Rupiah, Karantina Kepri: Semua Dalam Keadaan Sehat

MONITOR, Natuna - Sektor perikanan Natuna terus menorehkan prestasi yang membanggakan. Sebanyak 11.735 ekor ikan…

21 jam yang lalu

Dahnil Anzar Tegaskan Komitmennya untuk Perbaikan Radikal Tata Kelola Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri urusan haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan radikal…

23 jam yang lalu

Jasa Marga Ajak Pengguna Jalan Gunakan Aplikasi Travoy sebagai Asisten Digital Perjalanan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengajak pengguna jalan tol untuk mengoptimalkan Aplikasi Travoy…

23 jam yang lalu