Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
MONITOR, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, mengakui negara seringkali kesulitan mengembalikan kerugian yang timbul akibat tindak pidana, termasuk korupsi.
Salah satunya, dijelaskan Yasonna, karena belum ada sistem hukum pidana di Indonesia yang mengatur proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset terkait dengan tindak pidana. Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi Nasional DPR RI, Rabu (15/9/2021) lalu.
Untuk itu, Yasonna menegaskan Pemerintah mendorong kembali RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.
“RUU ini akan mempermudah upaya mengembalikan kerugian negara tersebut,” tegas Yasonna, Jumat (17/9/2021).
Selain itu, disebutkan Yasonna, ada empat RUU lainnya yang diusulkan oleh Pemerintah. Keempat RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, revisi RUU ITE, dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
MONITOR, Jakarta - Musik dapat menjadi ruang perjumpaan lintas bangsa dan budaya ketika dunia diwarnai…
MONITOR - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus memperkuat kemandirian dan…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kemnaker Peduli Bencana terus memberikan dukungan kepada masyarakat…
MONITOR, Depok — Mahasiswa Universitas Islam Depok (UID), Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih Juara 1…
MONITOR, Jakarta - Guru Besar Pemikiran Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta sekaligus Pendiri Jaringan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk membagikan pengalaman langsung mengenai pengelolaan bisnis dan…