Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
MONITOR, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, mengakui negara seringkali kesulitan mengembalikan kerugian yang timbul akibat tindak pidana, termasuk korupsi.
Salah satunya, dijelaskan Yasonna, karena belum ada sistem hukum pidana di Indonesia yang mengatur proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset terkait dengan tindak pidana. Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi Nasional DPR RI, Rabu (15/9/2021) lalu.
Untuk itu, Yasonna menegaskan Pemerintah mendorong kembali RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.
“RUU ini akan mempermudah upaya mengembalikan kerugian negara tersebut,” tegas Yasonna, Jumat (17/9/2021).
Selain itu, disebutkan Yasonna, ada empat RUU lainnya yang diusulkan oleh Pemerintah. Keempat RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, revisi RUU ITE, dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
MONITOR, Jakarta - Indonesia bersama negara-negara anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan…
MONITOR, Tangerang Selatan - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Ciputat resmi meluncurkan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin, berpandangan penyelesaian sengketa perbatasan antara Kamboja…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menyelenggarakan…
MONITOR - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat pembangunan Bendungan Cijurey yang berlokasi di Kecamatan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan sejumlah…