Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
MONITOR, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, mengakui negara seringkali kesulitan mengembalikan kerugian yang timbul akibat tindak pidana, termasuk korupsi.
Salah satunya, dijelaskan Yasonna, karena belum ada sistem hukum pidana di Indonesia yang mengatur proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset terkait dengan tindak pidana. Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi Nasional DPR RI, Rabu (15/9/2021) lalu.
Untuk itu, Yasonna menegaskan Pemerintah mendorong kembali RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.
“RUU ini akan mempermudah upaya mengembalikan kerugian negara tersebut,” tegas Yasonna, Jumat (17/9/2021).
Selain itu, disebutkan Yasonna, ada empat RUU lainnya yang diusulkan oleh Pemerintah. Keempat RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, revisi RUU ITE, dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pembagian kuota haji…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimistis pangan biru akan berkontribusi maksimal mendukung…
MONITOR, Jakarta - Menindaklanjuti pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyambut baik kebijakan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menginisiasi penyelenggaraan rangkaian seminar internasional tentang perdamaian dunia pada empat…
MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menggelar puncak HUT ke-6 di Ballroom Hotel…