Sabtu, 5 April, 2025

Pemprov DKI Ancam Kenakan Denda Rp50 Juta ke Penjual Rokok

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peringatan keras kepada penjual rokok di ibukota. Apabila mereka ketahuan menjual rokok kepada anak dibawah umur bakal dikenai sanksi denda sebesar Rp 50 juta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, menjual rokok kepada anak-anak melanggar aturan yang sudah dibuat Pemerintah.

“Jadi kepada warung penjual rokok jangan coba-coba menjual rokok ke anak dibawah umur, sebab aturannya jelas. Sanksinya pun cukup berat harus membayar Rp 50 juta,” ujar Riza Patria ke wartawan, Jumat, (17/9/2021).

Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta ini pun mengatakan, saat ini Satpol PP DKI Jakarta saat ini tengah menggencarkan pencopotan iklan rokok di supermarket ataupun minimarket. Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjuti Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

- Advertisement -

“Satpol PP DKI juga kini melaksanakan giat penertiban reklame iklan rokok yang berada pada media luar ruang maupun media dalam ruang,” terangnya.

Kebijakan itu bertujuan untuk menekan angka perokok di Ibu Kota. Selain itu, para perokok dianggap memperkecil kesempatan warga untuk memperoleh udara yang segar.

Tujuan besar lainnya adalah untuk menekan anak-anak di bawah umur membeli rokok secara bebas. Saat ini Pemprov DKI baru memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar menaati peraturan tersebut. Imbauan itu akan berlangsung hingga akhir September 2021 mendatang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER