Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
MONITOR, Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta lebih memilih memakai pendekatan persuasif kepada warga yang menolak divaksin, dibanding menjerat dengan sanksi denda Rp 5 juta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, penjelasan tentang sanksi tercantum dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Sanksi dapat diberikan kepada warga yang menolak divaksin, tanpa adanya pertimbangan medis.
“Sudah ada kewajiban (vaksinasi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda),” terangnya.
Berdasarkan catatannya, total vaksin Covid-19 yang sudah disuntik mencapai 17.147.588 dosis. Rinciannya, dosis pertama mencapai 10.124.301 dosis, sedangkan dosis kedua 7.023.287 dosis.
“Sejauh ini kami ingin adanya kesadaran dari seluruh warga untuk mendapatkan vaksin sebagai bentuk kebutuhan, bukan karena aturan sanksi maupun adanya aparat,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Wacana penulisan ulang sejarah Indonesia akhir-akhir ini mencuat dan menuai perdebatan. Menanggapi…
MONITOR, Jakarta - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemilu tingkat nasional dan Pemilu lokal…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan…
MONITOR, Jakarta - Dalam suatu operasi terukur yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Juli…
MONITOR, Bandung - Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) mulai bergeliat dengan membuka usaha konveksi di…
MONITOR, Makassar - Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros memperketat standar pelayanan publik melalui sistem digital…