Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
MONITOR, Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta lebih memilih memakai pendekatan persuasif kepada warga yang menolak divaksin, dibanding menjerat dengan sanksi denda Rp 5 juta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, penjelasan tentang sanksi tercantum dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Sanksi dapat diberikan kepada warga yang menolak divaksin, tanpa adanya pertimbangan medis.
“Sudah ada kewajiban (vaksinasi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda),” terangnya.
Berdasarkan catatannya, total vaksin Covid-19 yang sudah disuntik mencapai 17.147.588 dosis. Rinciannya, dosis pertama mencapai 10.124.301 dosis, sedangkan dosis kedua 7.023.287 dosis.
“Sejauh ini kami ingin adanya kesadaran dari seluruh warga untuk mendapatkan vaksin sebagai bentuk kebutuhan, bukan karena aturan sanksi maupun adanya aparat,” pungkasnya.
MONITOR, Tangerang - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa pendidikan di madrasah…
MONITOR, Jakarta - Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan kesiapan membuka Program Doktor (S3)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai usulan tambahan insentif dari Pendapatan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta…
MONITOR, Jakarta - CMA CGM Foundation bersama organisasi sosial Happy Hearts Indonesia kembali melanjutkan komitmennya…
MONITOR, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menceritakan besarnya potensi bluefood Indonesia…