Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
MONITOR, Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta lebih memilih memakai pendekatan persuasif kepada warga yang menolak divaksin, dibanding menjerat dengan sanksi denda Rp 5 juta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, penjelasan tentang sanksi tercantum dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Sanksi dapat diberikan kepada warga yang menolak divaksin, tanpa adanya pertimbangan medis.
“Sudah ada kewajiban (vaksinasi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda),” terangnya.
Berdasarkan catatannya, total vaksin Covid-19 yang sudah disuntik mencapai 17.147.588 dosis. Rinciannya, dosis pertama mencapai 10.124.301 dosis, sedangkan dosis kedua 7.023.287 dosis.
“Sejauh ini kami ingin adanya kesadaran dari seluruh warga untuk mendapatkan vaksin sebagai bentuk kebutuhan, bukan karena aturan sanksi maupun adanya aparat,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi nasional murid baru pada madrasah unggulan untuk…
MONITOR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memberikan penguatan awal tahun 2026…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di awal tahun 2026 meraih sertifikat ISO…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah, mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri yang…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Indonesia telah resmi mencapai swasembada beras per…