Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
MONITOR, Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta lebih memilih memakai pendekatan persuasif kepada warga yang menolak divaksin, dibanding menjerat dengan sanksi denda Rp 5 juta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, penjelasan tentang sanksi tercantum dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Sanksi dapat diberikan kepada warga yang menolak divaksin, tanpa adanya pertimbangan medis.
“Sudah ada kewajiban (vaksinasi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda),” terangnya.
Berdasarkan catatannya, total vaksin Covid-19 yang sudah disuntik mencapai 17.147.588 dosis. Rinciannya, dosis pertama mencapai 10.124.301 dosis, sedangkan dosis kedua 7.023.287 dosis.
“Sejauh ini kami ingin adanya kesadaran dari seluruh warga untuk mendapatkan vaksin sebagai bentuk kebutuhan, bukan karena aturan sanksi maupun adanya aparat,” pungkasnya.
MONITOR, Yogyakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i menyalurkan bantuan Rp150 juta untuk…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan sejumlah menteri dan pejabat negara, Jumat…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengapresiasi dan menyebut Perayaan Natal Nasional 2025…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa menyoroti…
MONITOR, Ponorogo - Pondok Modern Darussalam Gontor kehilangan salah satu pendidik terbaiknya. Prof. Dr. KH…
MONITOR, Yogyakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i memberi pesan khusus pada Hari…