Categories: MEGAPOLITAN

Resmi Diluncurkan, Berikut 7 Manfaat Kartu Depok Sejahtera

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah resmi meluncurkan Kartu Depok Sejahtera (KDS) pada Rabu (15/09/2021).

KDS ini merupakan realisasi dari janji kampanye pasangan Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono saat mencalonkan diri pada Pilkada Depok di akhir tahun 2020 lalu.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan, ada tujuh kategori penerima KDS. Pertama pelayanan kesehatan gratis melalui bantuan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Depok. Kedua, penerima adalah bantuan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa yang berprestasi.

“Ketiga, renovasi Rumah Tidak layak Huni (RTLH), keempat bantuan Santunan Kematian (Sankem) dan kelima, bantuan ketersediaan pangan,” kata Mohammad Idris, dalam keterangannya Kamis (16/09).

Kategori keenam, lanjut Idris, bantuan untuk para Lansia dan Disabilitas. Ketujuh atau kategori terakhir, bantuan pelatihan keterampilan dan penyaluran kerja.

Dirinya menjelaskan, pihaknya bertekad menjadikan warga pra sejahtera yang ada di Kota Depok sebagai prioritas. Dengan menciptakan sistem layanan bantuan sosial yang mudah, simpel dan aksesibel bagi warga.

“Secara bertahap tentunya bantuan ini akan kita salurkan. Penerima bantuan adalah khusus bagi masyarakat kurang mampu, lansia, disabilitas yang masuk dalam DTKS maupun masyarakat miskin yang belum masuk DTKS. Serta peraturan perundang- undangan,” tuturnya.

Terkait, DTKS, pihaknya akan terus memperbaiki DTKS. Dengan begitu, DTKS dapat tepat sasaran, valid dan up to date.

“Rencana kami akan buatkan aplikasi, dimana warga pra sejahtera bisa mendaftar sehingga dapat diverifikasi. Menjadi lebih cepat diajukan karana semua DTKS ada di pemerintah pusat.

Yakni Pusat Data dan Infomasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga bisa menjadi penerima KDS,” tuntasnya.

Recent Posts

Permenperin 13 Tahun 2025 Diterbitkan, Industri Wajib Lapor Data Secara Berkala

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025…

5 jam yang lalu

Komisi IV DPR Wanti-Wanti Kebijakan Kuota Impor, Salah Sistem Bisa Ancam Petani dan Ketahanan Pangan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan memberikan sejumlah catatan terkait gagasan…

8 jam yang lalu

Puan Minta Aparat Pastikan Keselamatan Warga, Akhiri Kekerasan di Papua

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas penyerangan kelompok kriminal bersenjata…

8 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta Nilai Fatwa Jihad Lawan Israel Berpotensi Menggerakkan Radikalisme

MONITOR, Jakarta - Guru besar ilmu Fiqih Siyasah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Khamami Zada menilai…

9 jam yang lalu

Lebih dari 68 Ribu Santri Ikuti UAN CBT PKPPS 2025, Digelar Bertahap Mulai April

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi menggelar…

10 jam yang lalu

Sukses Optimalkan Pelayanan, Jasa Marga Tutup Satgas Operasional Idulfitri 1446H/2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. hari ini secara resmi menutup operasi Satuan…

11 jam yang lalu