MONITOR, Jakarta – DPRD DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (15/9/2021), akan menggelar uji kelayakan calon Wali Kota (Walkot) Jakarta Barat (Jakbar) dan calon Walkot Jakarta Selatan (Jaksel). Ada dua calon yang diusulkan, yakni Yani Wahyu Purwoko calon Walkot Jakarta Barat (Jakbar) dan Munjirin calon Wakkot Jakarta Selatan (Jaksel).
Keduanya akan dites untuk memaparkan visi misi dihadapan politisi Kebon Sirih pada pukul 14.00 WIB. Saat ini, Yani menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Barat, sementara Munjirin saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kota Jakarta Selatan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik membenarkan hal itu. “Iya betul Pak Anies sudah mengajukan mereka ke dewan beberapa waktu lalu, untuk pastinya (jadwal pengajuannya) saya tidak ingat,” kata Taufik saat dikonfirmasi pada Rabu (15/9/).
Taufik mengatakan, saat ini Yani masih mengemban amanah sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, sedangkan Munjirin sebagai Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan. Dia meyakini, pilihan Anies sudah tepat karena keduanya memiliki pengalaman bertugas di wilayahnya masing-masing.
Uji kelayakan dan kepatutan ini dilakukan karena dua kursi itu telah kosong. Sebelumnya, jabatan Wali Kota Administrasi Jakarta Barat diisi oleh Uus Kuswanto, yang kini mendapat tugas baru sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta
Sedangkan jabatan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan sudah kosong sejak Januari 2021 lalu atau ketika Marullah Matali naik jabatan sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
Meski demikian, jabatan Wali Kota sementara dipegang oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota.
“Untuk fit and propert nanti akan dilaksanakan oleh Komisi A DPRD dan anggota lain. Insya Allah saya datang,” ujar Taufik.
Jika mereka lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan itu, Taufik berharap mereka mampu menunaikan program strategis gubernur yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Program strategis itu terutama yang ada di wilayah kerjanya masing-masing di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Taufik menambahkan, sosok Wali Kota dan Bupati di Jakarta memang harus diajukan oleh Gubernur kepada DPRD. Nantinya DPRD akan melaksanakan fit and proper tes kepada yang bersangkutan.
Hal ini mengacu pada UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Dalam Pasal 19 ayat 2 dijelaskan, jabatan Wali Kota/Bupati diangkat Gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS yang memenuhi persyaratan.