MEGAPOLITAN

Pengamat Sebut Ingub Anies Bisa Jadi Bomerang Bagi Sekda

MONITOR, Jakarta – Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 49 tahun 2021 tentang penyelesaian isu prioritas daerah 2021-2022, menjadi pembahasan menarik. Pasalnya, Ingub yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut, disinyalir bisa memberatkan tugas Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, yang saat ini dijabat Marullah Matali.

Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto, mengatakan Ingub Anies tersebut bukan hanya memberatkan tugas Sekda, melainkan bisa menjadi bomerang bagi sekda.

“Dengan Ingub tersebut Anies menginstruksikan kepada Sekda, untuk memimpin dan mengendalikan isu prioritas dan bertanggung jawab dalam penyelesaian isu prioritas daerah 2021-2022. Jelas, ini tugas berat untuk Sekda dan bisa jadi bomerang kalau Sekda tidak bisa menjalankan Ingub tersebut,” ujarnya.

Dalam Ingub tersebut, ada 28 isu prioritas yang diminta Anies untuk bisa dituntaskan tahun ini dan tahun depan. Dari 28 isu tersebut salah satunya adalah perhelatan Formula E.

“Sampai sekarang soal Formula E masih polemik. Ditambah isu-isu lain yang harus bisa diselesaikan yang kemungkinan terkendala target waktu karena pandemi Covid-19,” jelasnya.

Ketua Koalisi Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) ini mengatakan, Ingub Anies itu ada 5 bagian untuk 28 isu prioritas daerah tahun 2021-2022. Yang paling mendesak adalah tentang isu prioritas yang harus sudah selesai pada bulan Agustus 2021. Salah satunya tentang penyelesaikan perubahan RPJMD hingga ditetapkannya menjadi peraturan daerah perubahan RPJMD 2017-2022.

“Isu prioritas perubahan perda RPJMD 2017-2022 ini saja sudah melewati batas waktu, sebab sampai bulan ini masih belum tuntas,” terangnya.

Selain itu, isu prioritas yang juga penting, diantaranya, Formula E, Aset DKI, BUMD, RTRW dan RDTR, Banjir, Persampahan dan IFT Sunter, DP Rumah 0 Rupiah, MRT Fatmawati-TMII, dan lainnya.

“Dari semua isu prioritas daerah yang ada, boleh jadi target penyelenggaraan Formula E di Jakarta pada Juni 2022 merupakan masalah yang sangat pelik, sebab Fraksi PDIP dan PSI sudah resmi mengajukan hak interpelasi,” pungkasnya.

Recent Posts

Komdigi Terbitkan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler 2026

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada…

3 jam yang lalu

Kick Off Tadris Edisi Perdana, JIMM Jakarta Angkat Isu Civil Islam

MONITOR, Jakarta - Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) Jakarta menghelat Tadarus Isu Strategis (Tadris) dengan…

4 jam yang lalu

Dukung Program MBG, Ultrajaya Investasi Rp1,14 Triliun

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memastikan kesiapan industri pengolahan susu nasional dalam mendukung…

6 jam yang lalu

Aset Rp7,9 T, Bank Kaltimtara Didorong Jadi Motor Kredit UMKM

MONITOR, Jakarta - Dengan aset yang telah mencapai Rp7,9 triliun, Bank Kaltimtara dinilai memiliki potensi…

7 jam yang lalu

Hasil Seleksi Administrasi KIP 2026, Pansel Tetapkan 378 Pendaftar Lolos

MONITOR, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 resmi mengumumkan…

9 jam yang lalu

Strategi Kemenag Dongkrak Indeks Wakaf Nasional 2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan indeks…

11 jam yang lalu