Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri,
MONITOR, Jakarta – Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil assesment alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan sah dan konstitusional.
“Bagi saya putusan MK terkait TWK ini sah. Maka kita tidak perlu mempersalahkan lagi dalam hal ini,” ujar Hariri dalam diskusi daring bertajuk ‘Masa Depan KPK Pasca Putusan MK’ yang diselenggarakan Jakarta Journalist Center, Kamis (9/9/2021).
Menurut Hariri, putusan MK seharusnya menjadi pembenahan dan titik terang bagi publik, sehingga publik seharusnya fokus pada hal-hal yang bersifat substantif.
Ditambahkan Hariri, para ASN KPK memiliki hak dan kewajiban sesuai aturan perundang-undangan. Maka apabila ada kekurangan dalam sebuah sistem, hendaknya diperbaiki.
“Saya menyampaikan secara filosofis bahwa banyaknya kebocoran dari KPK dalam penegakan hukum bukan hanya hari ini dan periode ini. Tapi itu menjadi catatan perbaikan KPK dan terus menjadi perbaikan, kecintaan kita terhadap KPK adalah kepercayaan pada sistem,” terang Rere, sapaan Hariri.
“Siapapun yang melaksanakan sistem ini, maka kita akan berjalan dan bersinergi kelembagaan yang baik,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong perluasan jaringan pasar industri domestik ke kancah…
MONITOR, Bekasi – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima kunjungan kehormatan atau Courtesy Call (CC) Panglima…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Indonesia (HIPMI)…
MONITOR - Memiliki TV ukuran besar untuk ruang keluarga sangat tepat apabila Anda ingin membuat…
MONITOR, Jakarta — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Panglima TNI segera mengambil langkah tegas terhadap oknum…