MONITOR, Jakarta – Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil assesment alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan sah dan konstitusional.
“Bagi saya putusan MK terkait TWK ini sah. Maka kita tidak perlu mempersalahkan lagi dalam hal ini,” ujar Hariri dalam diskusi daring bertajuk ‘Masa Depan KPK Pasca Putusan MK’ yang diselenggarakan Jakarta Journalist Center, Kamis (9/9/2021).
Menurut Hariri, putusan MK seharusnya menjadi pembenahan dan titik terang bagi publik, sehingga publik seharusnya fokus pada hal-hal yang bersifat substantif.
Ditambahkan Hariri, para ASN KPK memiliki hak dan kewajiban sesuai aturan perundang-undangan. Maka apabila ada kekurangan dalam sebuah sistem, hendaknya diperbaiki.
“Saya menyampaikan secara filosofis bahwa banyaknya kebocoran dari KPK dalam penegakan hukum bukan hanya hari ini dan periode ini. Tapi itu menjadi catatan perbaikan KPK dan terus menjadi perbaikan, kecintaan kita terhadap KPK adalah kepercayaan pada sistem,” terang Rere, sapaan Hariri.
“Siapapun yang melaksanakan sistem ini, maka kita akan berjalan dan bersinergi kelembagaan yang baik,” pungkasnya.
MONITOR, Magelang - Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, Suwandi terus berkeliling ke berbagai…
MONITOR, Jakarta - Menjawab kebutuhan terhadap layanan keamanan digital yang terus meningkat di Indonesia, PT…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan pihaknya sedang berupaya…
MONITOR, Depok- Sebanyak 199 warga dari 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama berkumpul untuk…
MONITOR, Jakarta - Pada penyelengaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, Indonesia akan memberangkatkan 241.000 jemaah.…
MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan…