Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri,
MONITOR, Jakarta – Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil assesment alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan sah dan konstitusional.
“Bagi saya putusan MK terkait TWK ini sah. Maka kita tidak perlu mempersalahkan lagi dalam hal ini,” ujar Hariri dalam diskusi daring bertajuk ‘Masa Depan KPK Pasca Putusan MK’ yang diselenggarakan Jakarta Journalist Center, Kamis (9/9/2021).
Menurut Hariri, putusan MK seharusnya menjadi pembenahan dan titik terang bagi publik, sehingga publik seharusnya fokus pada hal-hal yang bersifat substantif.
Ditambahkan Hariri, para ASN KPK memiliki hak dan kewajiban sesuai aturan perundang-undangan. Maka apabila ada kekurangan dalam sebuah sistem, hendaknya diperbaiki.
“Saya menyampaikan secara filosofis bahwa banyaknya kebocoran dari KPK dalam penegakan hukum bukan hanya hari ini dan periode ini. Tapi itu menjadi catatan perbaikan KPK dan terus menjadi perbaikan, kecintaan kita terhadap KPK adalah kepercayaan pada sistem,” terang Rere, sapaan Hariri.
“Siapapun yang melaksanakan sistem ini, maka kita akan berjalan dan bersinergi kelembagaan yang baik,” pungkasnya.
MONITOR, Natuna - Sektor perikanan Natuna terus menorehkan prestasi yang membanggakan. Sebanyak 11.735 ekor ikan…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri urusan haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan radikal…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengajak pengguna jalan tol untuk mengoptimalkan Aplikasi Travoy…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam…
MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…
MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…