Sabtu, 20 April, 2024

Cak Imin Minta Nadiem Kaji Kembali Aturan Pemutusan Dana BOS

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) menerapkan aturan penghentian penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa.

Diketahui, kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler.

Terkait aturan ini, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mempertimbangkan aturan tersebut yang membatasi sekolah penerima BOS berdasarkan jumlah siswa di sekolah.

”Kebijakan ini dapat berdampak pada pengabaian hak-hak anak-anak yang kurang mampu ataupun anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara,” ujar Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

- Advertisement -

Dijelaskan Muhaimin, para guru honorer di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) yang selama ini banyak digaji dari dana BOS juga terancam tidak bisa mendapatkan gaji karena keterbatasan finansial sekolah.

Politikus yang akrab disapa Cak Imin ini menyatakan, tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945. Pasal 31 UUD 1945 menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara ayat (2) berbunyi, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, kebijakan Mendikbudristek tersebut juga akan berdampak terhadap banyak sekolah. Sebab, sejauh ini, masih banyak sekolah yang terus bertahan dengan mengandalkan dana BOS, terutama sekolah-sekolah di daerah miskin dan jumlah siswa kurang dari 60.

Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memastikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) cair tanpa syarat minimal 60 siswa.

Nadiem menjelaskan, aturan syarat pencairan dana BOS yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2021 itu akan dikaji kembali oleh pihaknya pada tahun depan.

“Mengenai dana BOS tersebut, seperti yang telah kami umumkan, tidak akan kami berlakukan tahun ini dan tahun depan akan segera kami lakukan pengkajian ulang,” kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Rabu (8/9).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER