Rabu, 24 April, 2024

Legislator PAN Dorong Pemda Segera Bayarkan Insentif Nakes

MONITOR, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melayangkan surat teguran kepada Bupati dan Walikota yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan di daerahnya.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus pun mendukung isi surat teguran Mendagri. Legislator PAN ini bahkan mendorong pemda untuk segera mematuhi teguran Mendagri.

Guspardi melihat hal ini menunjukkan keseriusan Mendagri dalam mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia di tengah masa pandemi Covid-19.

“Mendagri telah memerintahkan jajaran eselon satu Kemendagri untuk memantau secara mingguan realisasi APBD pada 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia,” ujar Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/9/2021).

- Advertisement -

Bahkan menurutnya, pemerintah daerah jangan menunggu teguran dari Mendagri sebagai Pembina Kepala Daerah agar optimal melaksanakan mandat realokasi APBD untuk penanganan Covid -19.

“Karena pembayaran insentif nakes daerah merupakan anggaran yang harus jadi prioritas dalam realokasi APBD di setiap daerah,” tandasnya.

Dikatakannya, para tenaga kesehatan itu merupakan front liner yang menjadi tumpuan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 di masa pandemi ini. Apalagi Kebijakan refocusing APBD tahun 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah.

Oleh karenanya, sambung Guspardi, pemerintah daerah harus lebih gesit dan peduli lagi menyelesaikan persoalan pencairan insentif untuk nakes di daerah dan segera melaporkannya ke pemerintah pusat. Mendagri sudah menegaskan dalam surat tegurannya, bagi daerah yang belum melakukan refocusing anggaran untuk nakes di daerah, kepala daerah agar segera melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan bersinergi dengan DPRD setempat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER