Sabtu, 20 April, 2024

Dinilai Langgar PPKM, Kafe Holywings Jaksel Ditutup Sementara

MONITOR, Jakarta – Satpol PP DKI Jakarta terpaksa menutup sementara Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Upaya ini dilakukan karena dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Penutupan dilakukan mulai minggu (5/9) hingga tiga hari kedepan.

Kafe Holywings kedapatan beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan pada Minggu (5/9) dini hari lalu, saat patroli gabungan Polda Metro dan Pemprov DKI dalam PPKM Level 3.

Dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3×24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3,” tulis Intagram Satpol PP DKI, Senin (6/9).

Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi

- Advertisement -

Satpol PP DKI pun mengimbau kepada pemilik usaha di Jakarta untuk taat menjalani protokol kesehatan dalam membantu pemerintah guna memotong penyebaran kasus COVID-19.

Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibukota,” lanjutnya.

Kerumunan di Kafe Holywings sempat viral di media sosial Istagram. Tampak pelanggan berkerumun di lokasi. Dalam video itu ada pengunjung yang menggunakan masker dan ada pula yang tidak menggunakan masker.

Polisi pun mengimbau pengunjung untuk bubar. Saat diminta untuk bubar para pengunjung langsung beberes angkat kaki dari kafe tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER