Jumat, 26 April, 2024

Demokrat Anggap Wajar Pemeriksaan Dana Reses Anggota DPRD DKI

MONITOR, Jakarta – Langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dalam menggunakan dana reses mendapat apresiasi. Salah satunya datang dari Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta, Santoso.

Santoso menilai, pemeriksaan BPK terhadap penggunaan anggaran yang berasal dari APBD seperti anggaran reses adalah sebuah keharusan dan hal biasa.

“Pemeriksaan penggunaan APBD oleh BPK menurut saya memang suatu keharusan dan hal biasa. Oleh karenanya, kita harus mendukung BPK karena tujuannya baik agar uang rakyat yang dipakai dewan benar-benar digunakan sesuai aturan,” ujar Santoso kepada MONITOR.

Anggota Komisi III DPR RI ini pun mempunyai keyakinan dan percaya, bahwa anggota DPRD DKI Jakarta menggunakan dana tersebut dalam kegiatan DPRD di masyarakat sesuai dengan kentuan yang berlaku.

- Advertisement -

“Jadi kalau ada kader Demokrat yang ada di DPRD DKI harus memenuhi panggilan BPK, hadapi saja. Jelaskan sesuai prosedur yang ada. Kalau memang ditemukan penyimpangan dan harus mengembalikan uang, balikin saja,” tegasnya.

Seperti diketahui, puluhan anggota DPRD DKI harus berurusan dengan BPK perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Hal ini terkait soal pertanggung jawaban anggaran kegiatan reses tahun 2020 dan 2021.

Surat pemanggilan atau undangan BPK terhadap puluhan anggota DPRD DKI ini dilayangkan BPK ke Sekertariat DPRD DKI, tanggal 31 Agustus 2021, dengan nomor 12/KT-PDTT/DPRD/08/2021, perihal undangan wawancara.

Adapun isi dari surat yang dilayangkan BPK kepada Sekretariat DPRD DKI, menyangkut pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan belanja barang dan jasa pada sekertariat DPRD DKI Jakarta Tahun 2020 dan semester 1 tahun 2021. Dengan surat no 26/ST/XV III. JKY-XV III JKT.2/08/2021.

“Kami bermaksud melakukan wawancara kepada beberapa kordinator dan anggota DPRD DKI terkait pertanggung jawaban keuangan atas kegiatan reses 2020 dan 2021,” tulis Ketua Tim BPK Rachmat Yulianto dalam isi surat yang dilayangkannya ke Sekertariat DPRD DKI.

Ada 32 orang anggota DPRD DKI yang harus memenuhi undangan ataupun pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Adapun ke-32 anggota dewan tersebut mereka berasal dari, Fraksi PDIP delapan orang, Fraksi Gerindra enam orang, Fraksi PKS lima orang, Fraksi Demokrat tiga orang, Fraksi PAN dua orang, Fraksi Golkar dua orang, Fraksi NasDem dua orang, Fraksi PSI dua orang dan Fraksi PKB-PPP dua orang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER