KEAGAMAAN

Menag Minta Aparat Tindak Tegas Perusak Rumah Ibadah di Sintang

MONITOR, Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Menag di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Menurut Menag, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. “Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” tutur Menag.

“Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabjan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” sambungynya.

Menag meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 24 dalam peraturan tersebut mengatur tiga hal berikut:
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

“Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” tandasnya.

Recent Posts

Soroti Wacana Denda Damai Bagi Koruptor, DPR Singgung Kasus Harvey Moeis

MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan menyoroti pernyataan Menteri Hukum…

4 jam yang lalu

Menag Tegaskan Perempuan Tidak Wajib Dikhitan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa perempuan tidak wajib dikhitan. Menurutnya, tidak…

5 jam yang lalu

Arus Mudik Nataru 2024/2025, Kementerian PU Sediakan 8.989 Toilet di Rest Area Jalan Tol

MONITOR, Karawang - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Rachman Arief Dienaputra mewakili…

8 jam yang lalu

Diskusi bareng Pengusaha Muda Lumajang, Khofifah Bahas Pengembangan Agrobisnis

MONITOR, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Terpilih Khofifah Indar Parawansa menerima kedatangan tamu dari berbagai…

8 jam yang lalu

Rumah Sakit Indonesia Diserang, BKSAP DPR: Keji, Biadab dan Tak Berperikemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera…

9 jam yang lalu

Realisasi Volume Lalin Jalur Fungsional Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan dan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Segmen Gending-Kraksaan Periode Libur Nataru 2024

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2024 dan…

11 jam yang lalu