KEAGAMAAN

Menag Minta Aparat Tindak Tegas Perusak Rumah Ibadah di Sintang

MONITOR, Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Menag di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Menurut Menag, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. “Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” tutur Menag.

“Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabjan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” sambungynya.

Menag meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 24 dalam peraturan tersebut mengatur tiga hal berikut:
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

“Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” tandasnya.

Recent Posts

50 Mahasiswa PTIQ Gelar KKM Internasional di Malaysia, Ini Programnya

MONITOR, Jakarta - Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) Universitas PTIQ Jakarta menggelar program Kuliah…

42 menit yang lalu

DPD Kosgoro Nilai Tindakan Pemkot Bogor Terlalu Berlebihan pada GMNI

MONITOR, Jakarta - Dalam menyikapi unjuk rasa mahasiswa yang berujung vandalisme, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan…

1 jam yang lalu

PKS Dukung Presiden Reshufle Menteri dan Wakil Menteri Bermasalah

MONITOR, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, minta Presiden Prabowo mengevaluasi kinerja…

3 jam yang lalu

Pamong Budaya Kemenag Diajak Manfaatkan Dana Indonesiana 2025

MONITOR, Jakarta - Direktur Sarana dan Prasarana Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Feri Arlius, mengajak pamong budaya…

3 jam yang lalu

JPPI Nilai MBG Masih Bebani dan Gerogoti Anggaran Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam RAPBN 2026 yang mencapai Rp.…

4 jam yang lalu

Sudah Ada KMP, DPR Sebut Polri Tak Perlu Lagi Dilibatkan di Penyaluran Beras SPHP

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta Pemerintah memanfaatkan…

4 jam yang lalu