KEAGAMAAN

Menag Minta Aparat Tindak Tegas Perusak Rumah Ibadah di Sintang

MONITOR, Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Menag di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Menurut Menag, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. “Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” tutur Menag.

“Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabjan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” sambungynya.

Menag meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 24 dalam peraturan tersebut mengatur tiga hal berikut:
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

“Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” tandasnya.

Recent Posts

DPR Tekankan Setiap Kebijakan Harus Berlandaskan HAM Sebagai Wujud Realisasi Pancasila di Tengah Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menegaskan Pancasila bukan hanya…

4 jam yang lalu

Jelang Penutupan, Personel Satgas TMMD Bersama Warga Gotong Royong Siapkan Lapangan Untuk Kegiatan Bakti Sosial

MONITOR, Timika - Menjelang penutupan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 personel Satgas TMMD…

5 jam yang lalu

Rampungkan Fase Keberangkatan Penerbangan Haji 1446 H, Garuda Indonesia Catatkan Tingkat Ketetapan Waktu 96,4 Persen

MONITOR, Jakarta - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia pada hari Sabtu (31/5) resmi menyelesaikan Penerbangan…

7 jam yang lalu

Pembangunan Bendungan Mbay Capai 80,69 Persen, Dukung Ketahanan Pangan di NTT

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum terus menggenjot penyelesaian pembangunan Bendungan Mbay yang berlokasi di…

7 jam yang lalu

PP Fatayat NU Bekali Kader Grassroot dengan Literasi Keuangan Syariah

MONITOR, Sukabumi - Pimpinan Pusat Fatayat NU menggelar sosialisasi literasi keuangan syariah bersama para kader…

9 jam yang lalu

Job Fair Ricuh, DPR: Cerminan Mendesaknya Kebutuhan Rakyat Terhadap Pekerjaan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menanggapi kericuhan yang terjadi dalam acara…

9 jam yang lalu