Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima berkas kasus penyebar hoaks babi ngepet
MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima tahap 2 (dua) penyerahan berkas dan tersangka kasus penyebaran berita bohong babi ngepet, Adam Ibrahim alias Adam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, penyerahan berkas dan tersangka kasus babi ngepet tersebut dilakukan setelah pihaknya menetapkan kasus telah P21 atau hasil penyidikan dinyatakan lengkap.
“Tersangka disangkakan Pasal 14 ayat 1 ancaman hukumannya 10 tahun atau Pasal 14 ayat 2 ancamannya maksimal 3 tahun UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” katanya kepada wartawan, Kamis (26/08).
Herlangga menjelaskan, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sembari menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Depok.
Pihaknya pun telah menunjuk tiga orang jaksa sebagai JPU sesuai dengan P 16A adalah Irvan Rinaldi, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.
“Jaksa yang ditunjuk adalah orang-orang yang profesional dan akan membuktikan fakta-fakta hasil penyidikan di persidangan nantinya.”
“Mengenai barang bukti dalam perkara ini diantaranya, berupa sound system. Ada juga Handphone yang diduga telah digunakan oleh Tersangka untuk melakukan tindak pidana,” ungkapnya.
MONITOR, Jakarta - Perkembangan lingkungan strategis dan dinamika ancaman yang semakin kompleks, menuntut Kerjasama antara…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengajak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di seluruh Indonesia untuk…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan komitmennya dalam mendukung program swasembada…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyesalkan peristiwa dugaan intimidasi oleh anggota…
MONITOR, Yogyakarta - Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan (INTANI) menjalin kerjasama (MoU) dengan PT Indoraya…
MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) membuka pintu bagi generasi muda untuk…