MEGAPOLITAN

Mal di Depok Diizinkan Buka, Ini Syarat Bisa Masuk selama PPKM

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan sejumlah aturan terkait perpanjangan keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019. Salah satunya pada sektor perbelanjaan dan perdagangan.

Dijelaskan bila pusat perbelanjaan atau mal dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan (prokes) dengan diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi 50 persen. Dengan tetap menerapkan protkes yang diatur Kementerian Perdagangan.

Kemudian, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan. Restoran atau rumah makan di dalam mal dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Lalu, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal masih ditutup.

Berikutnya, supermarket, mini market, pasar tradisional dan toko kelontong, serta pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Untuk pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari, diizinkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Sementara, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan selanjutnya yaitu mengenai pembatasan pada kegiatan makan dan minum di tempat umum. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB. Dengan pengunjung makan di tempat paling banyak tiga orang dan waktu makan paling lama 30 menit.

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Dengan syarat setiap pengunjung menunjukan sertifikat atau kartu vaksin, menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 30 menit.

Sedangkan restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB. Dengan kapasitas paling banyak 25 persen, satu meja paling banyak dua orang, dan waktu makan paling lama 30 menit.

Recent Posts

Kementerian UMKM-IKPI Kolaborasi Hadirkan Pendampingan Pajak bagi UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjalin kolaborasi strategis dengan Ikatan…

4 menit yang lalu

Skema Baru Haji 2026, Petugas yang Sudah Berhaji Langsung Ditempatkan di Mina

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan skema baru dalam pelaksanaan ibadah haji 1447…

39 menit yang lalu

Investasi KI Tembus Rp6.744 Triliun, Kemenperin dan HKI Perkuat Sinergi

MONITOR, Jakarta - Sejak awal pembangunan industri nasional, kawasan industri telah memainkan peran penting dalam…

2 jam yang lalu

JTT Tegaskan Komitmen Layanan Optimal Lewat Pemeliharaan Jalan Tol Trans Jawa Berkelanjutan

MONITOR, Bekasi - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) terus menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan jalan…

3 jam yang lalu

Waspada Penipuan! Kemenag Tegaskan Info Rekrutmen CPNS dan PPPK Hoaks

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat berhati-hati terhadap beredarnya informasi palsu atau hoaks…

5 jam yang lalu

Tingkatkan Layanan, Ditjen Bimas Islam Gelar Engaging Communication 2026

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama memberikan penguatan jajarannya…

8 jam yang lalu