POLITIK

Polemik TWK, KPK Sebut Ombudsman Lampaui Kewenangan

MONITOR, Jakarta – Pernyataan Ombudsman RI (ORI) yang menyatakan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah melakukan maladministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berbuntut panjang. Pasalnya pihak KPK tak terima dituding telah melakukan maladministrasi.

Pihak KPK, justru menuding balik kalau ORI telah melanggar konstitusi dan melampaui kewenangan.

“ORI telah melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron diskusi publik “Membedah Dinamika KPK Perspektif Hukum dan Ketatanegaraan” di Jakarta, Jumat (13/8).

Menurutnya, KPK menilai pokok perkara yang diperiksa ORI merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK No 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung (MA) dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

“ORI dilarang mencampuri hakim,” tegasnya.

Sementara itu, Ahmad Aron H, Peneliti L-SAK menyebutkan dinamika KPK selalu ada di hampir setiap tahun dan terjadi di tiap periode.

“Mencermati dinamika ke dinamika di lembaga pemberantasan korupsi, kita mendapati dua aspek penting. Yakni aspek konstitusi dan aspek story,” ujarnya.

Menurutnya, soal konstitusi yang bercampur dan didominasi story mengaburkan duduk persoalan sesungguhnya. Dua tahun lalu, revisi UU 19/19 dianggap salah dan KPK sudah benar sehingga tidak perlu revisi.

“Tapi kenyataan hari ini, cerita berubah, semua dianggap salah bahkan institusi KPK-nya juga dianggap salah, disalahkan, dan yang benar hanya kelompoknya sendiri,” katanya.

Dijelaskannya, mengedepankan perspektif hukum dan ketatanegaraan pun menjadi alpa pada peristiwa paling anyar atas dinamika ini. Tindakan ultra vires Ombudsman RI alias ORI tidak lagi original sebagaimana amanat UU-nya. Malah hal ini berpotensi jadi perkara sengketa antar lembaga negara.

“Tentu hal ini tidak patut berlarut-berkepanjangan. Ombudsman diharapkan mengedepankan hukum dan ketatanegaraan dengan menjalankan peraturan ombudsman (PO) tentang menejemen mutu,” pungkasnya.

Recent Posts

Kementerian PU Segera Rampungkan Seksi 4 Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat penyelesaian Jalan Tol Kuala Tanjung -…

23 menit yang lalu

Program Sekolah Rakyat Solusi Konkret Atasi Akes Pendidikan Keluarga Miskin Ekstrem

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, meminta pemerintah mengintensifkan pelaksanaan program Peluncuran…

60 menit yang lalu

Menag Minta Kampus PTKIN Kembangkan Ekoteologi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta kampus Peguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)…

2 jam yang lalu

Menperin Raih Komitmen Tiga Prinsipal Otomotif Jepang, Harga Stabil dan Tidak PHK

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta komitmen kepada tiga produsen otomotif besar…

5 jam yang lalu

Menag Siap Terlibat Aktif pada Program Wakaf Produktif Pertanian yang Digagas ICMI dan IPB

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kesiapan Kementerian Agama untuk terlibat aktif dalam…

6 jam yang lalu

MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos Terlibat Judol

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Zainut Tahid Sa’adi…

6 jam yang lalu