POLITIK

Fatwa MA untuk 2 Kandidat Anggota BPK Harus Segera Diterbitkan

MONITOR, Jakarta – Masyarakat meminta Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) segera menindaklanjuti permintaan pertimbangan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) kepada 2 (dua) calon yang tidak memenuhi syarat berdasarkan UU No 15 tahun 2006 tentang BPK.

Permintaan pertimbangan hukum atau Fatwa MA tersebut sesuai dengan surat Komisi XI DPR kepada Pimpinan DPR RI. Surat tersebut dikeluarkan pada 2 Agustus 2021, perihal Permintaan Pertimbangan Mahkamah Agung terkait Calon Anggota BPK RI.

Di dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Komisi XI Dito Ganinduto tersebut, dijelaskan bahwa terdapat berbagai pandangan dan pendapat terkait pemenuhan pesyaratan Pasal 13 huruf j UU BPK, khususnya terhadap calon BPK RI atas nama Bapak Nyoman Adhi Suryadnyana dan Bapak Harry Zacharias Soeratin.

Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi XI melalui Pimpinan DPR RI mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung terkait permasalahan tersebut.

Tim Informasi Koalisi Save BPK, Prasetyo mempertanyakan bagaimana kelanjutan permintaan Fatwa kepada MA. “Sebab diperlukan kepastian hukum agar proses seleksi Anggota BPK dapat berjalan sesuai aturan. Permintaan Fatwa MA yang merupakan keputusan Komisi XI perlu segera ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR. Apalagi, sebentar lagi akan digelar fit and proper test di Komisi XI,” ujarnya kepada awak media, Kamis (12/8).

Fatwa dari MA bagi kedua calon yang diduga kuat tidak memenuhi syarat tersebut sangat penting, agar tidak menimbulkan multitafsir terhadap Pasal 13 huruf j UU BPK yang selama ini menjadi perdebatan atau polemik.

“Publik meyakini bahwa Pasal 13 huruf j itu mutlak tidak bisa diganggu gugat. Tetapi kami juga menghormati keputusan Komisi XI DPR yang ingin mengajukan Fatwa MA. Karena itu, Fatwa MA harus terbit sesegera mungkin agar polemik seleksi calon Anggota BPK ini bisa segera selesai,” lanjut Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara itu.

Apalagi, Badan Keahlian DPR RI telah merilis laporan terhadap persyaratan calon Anggota BPK dalam Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Badan Keahlian DPR menyimpulkan dua nama yaitu Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana belum mencapai 2 (dua) tahun tidak menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Sehingga tidak dapat mengikuti tahapan atau proses pemilihan Anggota BPK selanjutnya,” bunyi kesimpulan kajian Badan Keahlian DPR.

Karena itu, Prasetyo menegaskan jika tidak segera terbit Fatwa MA, dikhawatirkan akan muncul banyak gugatan dari kalangan masyarakat. Mengingat baru-baru ini Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) telah melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta kepada Ketua DPR RI, terkait surat yang berisi 16 calon Anggota BPK RI kepada Pimpinan DPD RI.

“Pimpinan DPR harus gaspoll, bergegas meminta Fatwa MA untuk menghindari polemik baru. Sebelum uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI, kami berpandangan Fatwa MA itu sudah ada. Agar clear dan seleksi Anggota BPK berjalan sesuai aturan Undang-Undang,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2009 DPR RI meminta Fatwa MA untuk mengakhiri polemik 2 Anggota BPK terpilih yaitu Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk karena terbukti belum 2 tahun meninggalkan jabatan KPA. Kemudian tahun 2014, DPR RI juga meminta Fatwa MA untuk menjawab polemik keterpilihan Eddy Mulyadi Soepardi.

Recent Posts

TNI Gelar Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI (Kapusbintal TNI) Brigjen TNI Tornado, S.Sos., M.M.,…

3 jam yang lalu

Kemenag Gelar Istighasah Daring, Doakan Keselamatan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama malam ini menggelar Istiqasah…

10 jam yang lalu

Rektor UIN Jakarta Ajak Civitas Academica dan Publik Jaga Negeri

MONITOR, Jakarta - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, mengajak seluruh civitas academica…

12 jam yang lalu

Respons Tuntutan Publik, Delapan Fraksi Sepakat Evaluasi Tunjangan DPR

MONITOR, Jakarta - Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat yang menolak besarnya gaji…

15 jam yang lalu

Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan dari DPR

MONITOR, Jakarta - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias…

17 jam yang lalu

GUSDURian Nilai Kapolri Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran

MONITOR, Jakarta – Jaringan GUSDURian menilai Kapolri gagal bertanggung jawab atas berulangnya tindakan represif yang…

17 jam yang lalu