Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi/ dok: Kemendag
MONITOR, Jakarta – Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi angkat bicara usai pernyataannya menuai polemik terkait aturan pengunjung mal wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Lutfi menegaskan, bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi orang-orang yang tidak divaksin Covid-19 karena mempertimbangkan aspek kesehatannya. Selain itu, Lutfi juga mempertimbangkan sisi sirkulasi udara di ruangan tertutup seperti pusat perbelanjaan.
“Saya tegaskan, pertama ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal, karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara,” ujar Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/8/2021).
Ia menjelaskan prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup. Bagi yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal.
“Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat,” jelasnya.
Ia menegaskan apabila masyarakat ingin pergi ke pasar rakyat tanpa antigen dan vaksin, sangat dimungkinkan karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi dengan pendingin udara.
MONITOR, Tangerang — Kementerian Agama RI melalui Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, turun…
MONITOR, Bogor - Produksi padi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor meningkat hingga mencapai 9 ton…
MONITOR, Jakarta - Ratusan warga Kampung Nelayan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, mendapat layanan pemeriksaan kesehatan…
Oleh: Maria UlfaDosen Sastra Inggris, Fakultas Adab & HumanioraUniversitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan…
MONITOR, Semarang - Kafilah Provinsi Kalimantan Timur kembali meraih gelar juara umum Musabaqah Tilawatil Qur’an…