Kamis, 28 Maret, 2024

Ini Penjelasan Wagub DKI soal Kelebihan Bayar Gaji PNS Pensiun

MONITOR, Jakarta – Belakangan ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diributkan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun maupun meninggal dunia.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim sudah hampir 50 persen yang dikembalikan.

Riza mengatakan, sebanyak Rp 400 juta masih dalam proses pengembalian. DKI berjanji akan mengejar sisa uang yang belum dikembalikan.

“Itu terjadi karena apa karena input data kematian dan pensiun ya belum masuk sementara bagian Keuangan sudah membayarkan gaji,”ujarnya

- Advertisement -

Menurutnya, adanya kasus kelebihan bayar ini, DKI memperbaiki administratif dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) No.37 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.

Sementara itu, inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, mengatakan, temuan administratif BPK ini di antaranya adalah ada pegawai yang meninggal tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD, sehingga gaji tetap terbayarkan.

Selain itu, ada juga beberapa pegawai yang tugas belajar, namun terlambat melapor, sehingga TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.

“Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER