PERTANIAN

Berbagai Kalangan Sayangkan Gugatan Peternak Pada Pemerintah

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum HKTI Bidang Peternakan dan Perikanan yang juga pengamat regulasi perunggasan, Ki Musbar Mesdi, menyayangkan langkah salah satu peternak yang menuntut pemerintah ke PTUN karena dinilai tidak melindungi peternak mandiri.

Menurut Musbar, dalam Permentan No 32 tahun 2017 sudah jelas mengatur mekanisme penyediaan dan peredaran ayam ras dan petelur untuk para pelaku usaha integrasi, usaha mandiri, koperasi, bahkan peternak.

“Misalnya tentang Pelaku Usaha yang memproduksi ayam ras pedaging dengan kapasitas produksi paling rendah 300.000 ekor per minggu, diwajibkan mempunyai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin. Kenapa? Karena untuk melayani permintaan pasar untuk Fresh Carcass dan bukan livebird (LB),” ucap Musbar.

Selain itu, Pemerintah juga telah sering menghimbau agar peternak dapat berkoperasi, penguatan kedalam, masalah pengawasan dan sebagainya, yang semuanya telah tertuang dalam Permentan itu, tambahnya.

Senada, Ketua PINSAR, Singgih juga menyampaikan, pihaknya tidak setuju dengan langkah salah satu peternak yang mengadukan pemerintah ke PTUN. Karena selama ini PINSAR selalu bekerjasama dengan pemerintah dalam mencari solusi-solusi terbaik.

“Agar usaha peternakan unggas dapat tumbuh dan terakselerasi dengan baik terutama dimasa pandemi ini,” kata Singgih.

Ketua Gabungan Organisasi Perunggasan Nasional (GOPAN), Heri Darmawan mengucapkan, terima kasih kepada pemerintah yang terus berupaya melakukan pengendalian produksi ayam ras. Ia berharap semua insan perunggasan dapat bergandeng tangan dalam ikut menciptakan suasana usaha perunggasan yang kondusif.

“Kita harus menghindari saling menyalahkan atau saling menuntut, baik antara peternak atau peternak dengan pemerintah,” tutur Heri Darmawan.

Sementara itu, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah mengatakan, pemerintah selama ini terus melakukan upaya serius memecahkan permasalahan peternakan rakyat. Bahkan evaluasi kebijakan selalu melibatkan pelaku usaha, asosiasi peternak, dan peternakn rakyat/UMKM.

“Kita selalu mendengar masukan berbagai pihak. Bahkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 juga merupakan hasil dari masukan semua pihak. Kita akomodir kepentingan mereka,” tegas Nasrullah.

Ia memastikan sampai saat ini pihaknya terus aktif berkomunikasi mendengarkan masukan dari beberapa Asosiasi Perunggasan seperti GPPU, PINSAR dan GOPAN.

Recent Posts

Takbiran dan Nyepi Berbarengan, Menag Siapkan Aturan Khusus

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif terkait…

57 menit yang lalu

Menteri UMKM Tekankan Pentingnya Perkuat Pasar Dalam Negeri

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

3 jam yang lalu

Krisis Timur Tengah dan Penutupan Selat Hormuz, Dorongan Kuat Transisi Energi Nasional

MONITOR, Jakarta - Serangan militer ilegal Israel dan Amerika Serikat (AS) yang menewaskan pemimpin tertinggi…

7 jam yang lalu

Menag Ajak Tokoh Agama ‘Turun Gunung’ Suarakan Penyelamatan Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak para tokoh agama untuk “turun gunung” dan…

8 jam yang lalu

Wamenkeu: APBN 2026 Tangguh Hadapi Gejolak Global dan Harga Minyak

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan bahwa struktur APBN Indonesia dirancang…

10 jam yang lalu

Perkuat Ekonomi Haji, RI Ekspor 76 Ton Bumbu Masak ke Arab Saudi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

11 jam yang lalu