PERTANIAN

Berbagai Kalangan Sayangkan Gugatan Peternak Pada Pemerintah

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum HKTI Bidang Peternakan dan Perikanan yang juga pengamat regulasi perunggasan, Ki Musbar Mesdi, menyayangkan langkah salah satu peternak yang menuntut pemerintah ke PTUN karena dinilai tidak melindungi peternak mandiri.

Menurut Musbar, dalam Permentan No 32 tahun 2017 sudah jelas mengatur mekanisme penyediaan dan peredaran ayam ras dan petelur untuk para pelaku usaha integrasi, usaha mandiri, koperasi, bahkan peternak.

“Misalnya tentang Pelaku Usaha yang memproduksi ayam ras pedaging dengan kapasitas produksi paling rendah 300.000 ekor per minggu, diwajibkan mempunyai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin. Kenapa? Karena untuk melayani permintaan pasar untuk Fresh Carcass dan bukan livebird (LB),” ucap Musbar.

Selain itu, Pemerintah juga telah sering menghimbau agar peternak dapat berkoperasi, penguatan kedalam, masalah pengawasan dan sebagainya, yang semuanya telah tertuang dalam Permentan itu, tambahnya.

Senada, Ketua PINSAR, Singgih juga menyampaikan, pihaknya tidak setuju dengan langkah salah satu peternak yang mengadukan pemerintah ke PTUN. Karena selama ini PINSAR selalu bekerjasama dengan pemerintah dalam mencari solusi-solusi terbaik.

“Agar usaha peternakan unggas dapat tumbuh dan terakselerasi dengan baik terutama dimasa pandemi ini,” kata Singgih.

Ketua Gabungan Organisasi Perunggasan Nasional (GOPAN), Heri Darmawan mengucapkan, terima kasih kepada pemerintah yang terus berupaya melakukan pengendalian produksi ayam ras. Ia berharap semua insan perunggasan dapat bergandeng tangan dalam ikut menciptakan suasana usaha perunggasan yang kondusif.

“Kita harus menghindari saling menyalahkan atau saling menuntut, baik antara peternak atau peternak dengan pemerintah,” tutur Heri Darmawan.

Sementara itu, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah mengatakan, pemerintah selama ini terus melakukan upaya serius memecahkan permasalahan peternakan rakyat. Bahkan evaluasi kebijakan selalu melibatkan pelaku usaha, asosiasi peternak, dan peternakn rakyat/UMKM.

“Kita selalu mendengar masukan berbagai pihak. Bahkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 juga merupakan hasil dari masukan semua pihak. Kita akomodir kepentingan mereka,” tegas Nasrullah.

Ia memastikan sampai saat ini pihaknya terus aktif berkomunikasi mendengarkan masukan dari beberapa Asosiasi Perunggasan seperti GPPU, PINSAR dan GOPAN.

Recent Posts

Menteri PPPA Tekankan Perempuan Islam pada Penggerak Diplomasi Publik

MONITOR, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyatakan perempuan Indonesia…

18 menit yang lalu

Inilah Nominator Kompetisi Film Islami Nasional 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini mengumumkan tujuh nominator terbaik dalam Kompetisi Film Islami…

44 menit yang lalu

Panglima TNI dan Menhan Tinjau Keberhasilan Satgas PKH Tertibkan Tambang Nikel Ilegal di Sulteng

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin,…

4 jam yang lalu

Kemenag Buka Seleksi Administrasi PPG Daljab Angkatan IV bagi Guru Madrasah 2025

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali membuka seleksi administrasi Pendidikan Profesi…

5 jam yang lalu

Puan: DPR Terus Kawal Kebijakan Fiskal Agar Berpihak Pada Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan kembali komitmen lembaga yang dipimpinnya dalam…

12 jam yang lalu

70 Tahun KAA, Ketua DPR Ajak Pemerintah Bangun Tatanan Dunia yang Lebih Baik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan tahun 2025 adalah 70-tahun peristiwa bersejarah…

14 jam yang lalu