HUKUM

KPK Laporkan Pelaku Aksi Penembakan Laser, Pengamat: Sudah Tepat!

MONITOR, Jakarta – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Greenpeace Indonesia atas pelaku aksi tembakan laser dengan sebuah tulisan “Berani Jujur, Pecat!” muncul ke gedung KPK ke Kepolisian dinilai sudah tepat dan sama sekali tidak bisa dimaknai sebagai anti kritik.

Sebab, aksi penembakan laser ke gedung merah putih dimalam hari sangat tidak normal, terlebih itu dilakukan tanpa izin dan itu tidak bisa dimaknai sebagai kebebasan berpendapat, tapi seperti aksi kriminal. Karena pada aksi tersebut, kami tidak memotret makna apapun kecuali melanggar hukum karena tak berizin.

Menanggapi hal itu, Pengamat sekaligus Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing mengatakan tidak ada yang aneh dengan upaya KPK melapornakan Greenpeace Indonesia ke kepolisian. Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang bingung melihat pelaporan tersebut itu lebai.

“Hadapi saja dari aspek hukum positif di setiap tahapan proses hukum. Karena itu, para pihak “bertarunglah” di pengadilan sampai akhirnya hakim mengeluarkan keputusan hukum tetap,” ujar Emrus kepada Media, Rabu (21/7).

“Menurut hemat saya, laporan ke Kepolisian hal yang wajar, sebuah peristiwa hukum biasa, kedewasaan hukum, dan kecerdasan demokrasi yang dilakukan oleh KPK. Sekaligus menunjukkan bahwa KPK bukan anti kritik, tetapi menghargai kritik dengan pendekatan normatif sebagai landasannya. Mengapa?,” imxbuh Emrus.

Lebih lanjut Emrus mengatakan, dalam hal kritik, menurutnya KPK cuku menghormati kemerdekaan menyampaikan pendapat yang dimiliki setiap warga negara Indonesia. Baik secara langsung maupun tidak langsung, baik perseorangan sebagai pakar maupun kelompok atau serikat. Terlebih, perlindungan kebebasan berpendapat diatur secara spesifik dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

“Faktanya halaman gedung KPK merah putih sangat terbuka untuk kelompok, organisasi atau serikat yang ingin menyampaikan gagasan, informasi, kritik melalui aksi demonstrasi ataupun dialog dengan Kehumasan atau perwakilan KPK. Bahkan lapangan gedung KPK merah putih adalah medan pertemuan semua gagasan, kritik, masukan dan aksi demonstrasi,” ungkap Emrus.

“KPK selalu mendengar dan menerima. Gagasan, informasi, kritik, masukan disampaikan dengan cara-cara nyentrik, simbolik, ikonik dan itu adalah seni kebebasan berpendapat yang KPK sangat pahami. Secara tak langsung, KPK selalu mendengar dan terbuka dengan masukan para pakar baik melalui artikel ataupun kritik dimedia massa,” nilainya.

Recent Posts

DPR: Kesepakatan Dagang Indonasia-Amerika Harus Beri Manfaat Seimbang

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menilai rencana kesepakatan persetujuan…

2 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Libatkan UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

4 jam yang lalu

Wujudkan Religiusitas yang Socially Impactful di Bulan Ramadan, Diktis Kemenag Salurkan Santunan untuk Yatim Piatu

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama…

5 jam yang lalu

Kemenag Tantang Rohis Warnai Medsos dengan Konten Islami Positif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengajak santri Rohani Islam (Rohis) untuk mewarnai media sosial dengan…

9 jam yang lalu

Pecahkan Rekor 14 Tahun, Pertumbuhan Industri 2025 Lampaui Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta - Sektor industri pengolahan nasional terus memperkokoh perannya sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.…

12 jam yang lalu

Wamenag Targetkan Wajah Baru KUA Jakarta yang Lebih Modern di 2027

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii, hari ini menggelar pertemuan dengan…

15 jam yang lalu