PEMERINTAHAN

Mendes himbau Kepala Daerah maksimalkan Dana Desa

MONITOR, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menghimbau para Kepala Daerah menggenjot penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) agar lebih tepat sasaran.

Halim Iskandar melaporkan, Dana Desa yang digunakan untuk menopang peningkatan daya beli dan peningkatan konsumsi ada dua yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

“BLT Dana Desa menjadi supporting (pendukung) DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sehingga keberadaannya hadir karena Covid-19,” kata Halim Iskandar saat menjadi narsum di Klik Indonesia Petang TVRI, Selasa (20/7/2021).

Doktor Honoris Causa dari UNY ini memaparkan, sasaran utama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah keluarga yang terdampak Covid-19, kehilangan matapencaharian, belum termasuk dalam DTKS, dan miliki anggota keluarga yang berpenyakit kronis menahun.

PKTD sasarannya adalah keluarga setengah penganggur, kelompok miskin dan kelompok marjinal lainnya seperti difabel dan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) yang tahun kemarin jumlah mencapai 2,4 juta jiwa.

Halim Iskandar mengingatkan jika Dana Desa itu bersumber dari APBN yang fokus ke penanganan Covid-19. Selain itu, Dana Desa juga difokuskan ke Desa Lawan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang hidupkan lagi Pos Gerbang Desa dan Ruang-ruang Isolasi Desa.

Halim Iskandar menyatakan tidak ada lagi alasan keterlibatan penyaluran BLT ini karena Kementerian Keuangan telah berikan relaksasi yang akan permudah proses pencairan.

“Jadi tidak ada lagi warga desa yang belum peroleh jaring pengaman sosial, ini harus di cover oleh BLT Dana Desa,” kata Halim Iskandar

Untuk percepat penyaluran, Kemendes PDTT lakukan pemantauan setiap hari melalui Pendamping Desa dan Kepala Desa serta Pemerintah Daerah.

Kemendes, kata Gus Halim sapaan akrabnya, akan berikan sanksi tegas kepada Desa yang tidak manfaatkan Dana Desa untuk BLT, PKTD dan Desa Lawan Covid-19.

“Ini tiga hal yang tidak bisa ditawar. BLT merujuk pada data tahun 2020 sekitar 8 juta KPM, kemudian untuk PKTD dan Desa Aman Covid-19. Jika dibawah 2020 maka akan dievaluasi,” kata Gus Halim.

Gus Halim memohon kepada Kepala Daerah untuk selalu mengecek desa-desa soal penyaluran tiga hal tadi, minimal setara dengan tahun 2020. Bahkan, Kemendes bakal kirimkan data sebagai referensi.

“Jika ada penambahan, silahkan karena Dana Desa boleh digunakan buat itu meski lebih besar dari tahun 2020,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Kemudian PKTD ini harus dimaksimalkan karena yang diuntungkan adalah Pemerintah Daerah karena jika Dana Desa dimaksimalkan maka warga desa tidak akan terdampak secara signifikan atas pandemi Covid-19 ini.

Recent Posts

Rapimnas DPP FKDT Akan Rekomendasikan Insentif Rp1 Juta per Bulan bagi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah

MONITOR, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) akan menggelar Rapat…

45 menit yang lalu

Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

MONITOR, Medan — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya transformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)…

1 jam yang lalu

Pusat PVTPP Perkuat Zona Integritas, Matangkan Langkah Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

MONITOR, Bogor – Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian…

1 jam yang lalu

Frasa ‘Diutus Presiden’ Dipersoalkan, Masady: Bahasa Pejabat Negara Harus Mencerminkan Semangat Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Tokoh Muda Aceh Barat Daya, Masady Manggeng, menyoroti penggunaan frasa "diutus oleh…

2 jam yang lalu

Terima Kunjungan BPK Australia, Puan Bicara Soal Pendekatan Adaptif Hadapi Ancaman Siber dalam Tata Kelola Negara

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan delegasi Australian National Audit Office…

11 jam yang lalu

Sidang Perdana Uji Formil UU Polri Digelar, Pemohon Minta MK Nyatakan Pembentukan UU Polri Cacat Formil

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026…

13 jam yang lalu