Categories: PARLEMEN

Baleg DPR: RUU PKS Harus Berlandaskan Agama dan Moral

MONITOR, Jakarta – Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, menegaskan perancangan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) merupakan domain dari Badan Legislasi DPR RI.

Untuk itu, ia mengingatkan bahwa draf RUU PKS yang terlanjur beredar di publik bukan berasal dari rumusan Baleg DPR RI sebagai otoritas yang sah merancang RUU tersebut. Ini disampaikan Bukhori dalam Dengar Pendapat Umum (RDPU) Balegs DPR terkait penyusunan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Selasa (13/7/2021) kemarin.

“Perlu saya tegaskan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, atau yang masih perlu dipertimbangkan dengan nomenklatur Kejahatan Seksual, dirancang oleh Baleg, bukan yang lain. Sebab itu, rapat ini diselenggarakan untuk mencari masukan dari pelbagai perspektif untuk merancang RUU tersebut karena kami belum memiliki Naskah Akademik maupun RUU-nya,” ujar Bukhori.

Anggota Komisi Agama ini mengatakan, kekerasan seksual atau kejahatan seksual adalah pelanggaran terhadap nilai tauhid dan akhlak sehingga diharapkan arah pengaturan dari RUU PKS yang baru dilandasi oleh norma agama dan moral.

“Dalam kerangka Maqashid Syariah, berbicara soal kekerasan maupun kejahatan, sesungguhnya berkorelasi dengan bagaimana syariat diturunkan dengan maksud untuk menjaga tubuh kita. Sementara dalam kaitannya dengan seks, maka syariat bertujuan untuk menjaga keturunan secara murni. Dengan demikian, ajaran Islam melalui syariatnya sejatinya menaruh concern dalam menyikapi fenomena kekerasan seksual atau kejahatan seksual. Alasan ini yang membuat saya sepakat bahwa pelecehan seksual maupun maupun penyimpangan seksual bertentangan dengan nilai tauhid dan moral, ” jelasnya.

Ketua DPP PKS ini juga mengusulkan supaya penyusunan RUU PKS merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tidak hanya itu, ia juga meminta agar RUU PKS memperhatikan tiga aspek esensial sebagai basis penyusunannya.

“Harus dipastikan RUU ini berlandaskan pada tiga hal penting. Pertama, berbasis pada nilai tauhid atau agama sebagaimana ia merupakan cerminan dari sila pertama Pancasila. Kedua, berbasis pada akhlak mulia supaya produk hukum ini bertujuan untuk membentuk dan memelihara praktik budi pekerti luhur masyarakat. Ketiga, berorientasi pada usaha untuk menjaga keutuhan dan ketahanan keluarga,” jelasnya.

Recent Posts

Desak Agar Jangan Ada Kriminalisasi Warga Adat, DPR Disebut Bela Rakyat

MONITOR, Jakarta - Kasus pemidanaan 11 warga adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara,…

10 menit yang lalu

Mentan Amran Dampingi Pertemuan Bilateral, Indonesia Buka Peluang Tingkatkan Ekspor Pertanian Ke Brazil

MONITOR, Jakarta - Indonesia dan Brasil memperkuat hubungan strategis untuk memperluas kolaborasi ekonomi, perdagangan, energi,…

2 jam yang lalu

Bahasa Indonesia Dipakai di 57 Negara, Komisi X DPR: Perkuat Identitas Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menilai pengakuan internasional…

2 jam yang lalu

Entrepreneur Hub Finance Talk Jember 2025 Perluas Pembiayaan Inklusif bagi Wirausaha

MONITOR, Jawa Timur - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Deputi Bidang Kewirausahaan…

3 jam yang lalu

Tujuh Kader PWNA Banten Resmi Bersertifikat Penyelia Halal

MONITOR, Banten - Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah (PWNA) Banten melalui Asosiasi Pengusaha Nasyiatul Aisyiyah (APUNA)…

3 jam yang lalu

DPR Dorong Investigasi Soal Dugaan Air Aqua dari Sumur Bor, Sanksi Tegas Kalau Bersalah!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menyoroti temuan yang mengungkap…

4 jam yang lalu