Jumat, 22 November, 2024

Baleg DPR: RUU PKS Harus Berlandaskan Agama dan Moral

MONITOR, Jakarta – Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, menegaskan perancangan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) merupakan domain dari Badan Legislasi DPR RI.

Untuk itu, ia mengingatkan bahwa draf RUU PKS yang terlanjur beredar di publik bukan berasal dari rumusan Baleg DPR RI sebagai otoritas yang sah merancang RUU tersebut. Ini disampaikan Bukhori dalam Dengar Pendapat Umum (RDPU) Balegs DPR terkait penyusunan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Selasa (13/7/2021) kemarin.

“Perlu saya tegaskan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, atau yang masih perlu dipertimbangkan dengan nomenklatur Kejahatan Seksual, dirancang oleh Baleg, bukan yang lain. Sebab itu, rapat ini diselenggarakan untuk mencari masukan dari pelbagai perspektif untuk merancang RUU tersebut karena kami belum memiliki Naskah Akademik maupun RUU-nya,” ujar Bukhori.

Anggota Komisi Agama ini mengatakan, kekerasan seksual atau kejahatan seksual adalah pelanggaran terhadap nilai tauhid dan akhlak sehingga diharapkan arah pengaturan dari RUU PKS yang baru dilandasi oleh norma agama dan moral.

“Dalam kerangka Maqashid Syariah, berbicara soal kekerasan maupun kejahatan, sesungguhnya berkorelasi dengan bagaimana syariat diturunkan dengan maksud untuk menjaga tubuh kita. Sementara dalam kaitannya dengan seks, maka syariat bertujuan untuk menjaga keturunan secara murni. Dengan demikian, ajaran Islam melalui syariatnya sejatinya menaruh concern dalam menyikapi fenomena kekerasan seksual atau kejahatan seksual. Alasan ini yang membuat saya sepakat bahwa pelecehan seksual maupun maupun penyimpangan seksual bertentangan dengan nilai tauhid dan moral, ” jelasnya.

- Advertisement -

Ketua DPP PKS ini juga mengusulkan supaya penyusunan RUU PKS merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tidak hanya itu, ia juga meminta agar RUU PKS memperhatikan tiga aspek esensial sebagai basis penyusunannya.

“Harus dipastikan RUU ini berlandaskan pada tiga hal penting. Pertama, berbasis pada nilai tauhid atau agama sebagaimana ia merupakan cerminan dari sila pertama Pancasila. Kedua, berbasis pada akhlak mulia supaya produk hukum ini bertujuan untuk membentuk dan memelihara praktik budi pekerti luhur masyarakat. Ketiga, berorientasi pada usaha untuk menjaga keutuhan dan ketahanan keluarga,” jelasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER